KPK Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi dalam Pemkot Pekanbaru, Termasuk Pj Wali Pusat Kota

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan 3 terperiksa terkait dugaan tindakan hukum korupsi di tempat lingkungan pemerintahan Daerah Perkotaan (Pemkot) Pekanbaru. Salah satu terperiksa merupakan Pj Wali Pusat Kota Pekanbaru , Risnandar Mahiwa.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan pihaknya telah lama melakukan rangkaian pemeriksaan juga telah dilakukan menemukan bukti permulaan yang tersebut cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.
“Tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Pj Walikota Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah Pusat Kota Pekanbaru insial IPN, kemudian Plt Kabag Umum, Setda Perkotaan Pekanbaru NK,” kata Nurul di konferensi pers pada gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Dia mengatakan, para terperiksa disangkakan sudah pernah melanggar ketentuan Pasal 12 f juga Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penangkapan untuk para terperiksa untuk 20 hari pertama sejak 3 sampai dengan 22 Desember 2024 dalam Rutan Pusat KPK.
“KPK masih akan terus mendalami pada penyidikan perkara ini terhadap pihak-pihak lain yang digunakan diduga terkait lalu aliran uang lainnya,” katanya.
Untuk diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Pekanbaru, Riau. KPK mengumumkan total sembilan orang diamankan dari kegiatan OTT tersebut.
“8 dari Pekanbaru + 1 diamankan di tempat Jakarta. Jadinya total 9 orang yang diamankan,” kata Juru Bicara KPK Tessa terhadap wartawan, Selasa (3/12/2024).
Tessa menambahkan, ketika ini pihak-pihak yang digunakan diamankan telah tiba di area Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lanjutan.
“Benar untuk pihak-pihak yang digunakan diamankan di area Pekanbaru pada waktu ini telah hadir di dalam gedung Merah Putih KPK, untuk selanjutnya dilaksanakan permintaan keterangan lanjutan,” katanya.






