2 WN China Ditangkap Gegara Unggah Konten Negatif Petugas Imigrasi di area Bandara Soetta

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan dua Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang tersebut menyebarkan konten negatif tentang petugas di area Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kedua WN Tiongkok ini adalah WNA LB dan juga LJ yang sekarang berada di tempat ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi, mengawaitu pemulangan ke negaranya.
“Setelah viralnya konten dari akun TikTok @stellaroptics888 pada 17 Januari 2025, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi dengan segera melakukan langkah-langkah pemeriksaan internal kemudian CCTV bandara secara real time, mulai dari kedatangan WNA yang tersebut bersangkutan sampai dengan pergi dari dari area pemeriksaan keimigrasian,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, hari terakhir pekan (24/1/2025).
“Dari penelitian terhadap CCTV tak ditemukan bukti yang memperlihatkan bahwa ada pemberian juga penerimaan uang. Dari hasil pemeriksaan juga tidak ada didapat pengakuan dari anggota bahwa telah lama menerima beberapa jumlah uang,” tuturnya.
Selanjutnya, pada 20 Januari 2025, muncul konten video dari akun media sosial yang digunakan sebanding (@stellaroptics888) yang tersebut berisi permintaan maaf dari WNA pemilik akun tersebut. Di pada video itu, ia juga menyatakan apa yang tersebut disampaikan di video sebelumnya tidak ada benar.
Sementara itu, uang beberapa Rp500.000 yang dibawa oleh WNA digunakan untuk membayar biaya visa on arrival (VoA).Namun demikian, Imigrasi masih melakukan klarifikasi secara secara langsung terhadap LB lalu LJ tentang pernyataan di tempat pada konten video tersebut.
Dari hasil klarifikasi, kedua WNA masih memberikan pernyataan yang sejenis sesuai dengan konten video kedua yang dimaksud dia unggah. Saat LB juga LJ tiba dalam Bandara Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi mendapati bahwa keduanya salah jalur (mereka melalui jalur untuk penumpang prioritas via area keberangkatan).
Setelah itu, petugas menghadirkan merek ke area kedatangan internasional agar melakukan proses keimigrasian. Seluruh kejadian yang dimaksud terekam dalam kamera CCTV bandara.“Atas perbuatannya, maka LB dan juga LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang digunakan berlaku,” imbuh Godam.
Menteri Imigrasi serta Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan komitmen untuk menegaskan integritas dan juga akuntabilitas di setiap layanan publik.
“Imigrasi terus melakukan pengawasan internal yang dimaksud ketat. Apabila ada petugas yang mana terbukti melanggar aturan, tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Agus.






