KPK Minta Praperadilan Hasto Ditunda, Eks Penyidik Jelaskan Alasannya

JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Yudi Purnomo Harahap menjelaskan alasan KPK memohonkan penundaan sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto . Menurutnya, yang tersebut mewakili KPK di praperadilan nanti bukanlah penyidik yang digunakan paham materi penyidikan.
Hal itu ia ungkapkan di diskusi Rakyat Bersuara bertajuk ‘Laga Hasto vs KPK dalam Praperadilan’ yang dimaksud tayang di dalam iNews, Selasa (21/1/2025) malam.
“Bahwa nanti kan yang mana forward ke sidang itu bukanlah secara langsung penyidiknya yang dimaksud sudah ada memahami perkaranya dari a sampai z. Tetapi dari teman-teman yang digunakan ada di dalam Biro Hukum yang diberikan kuasa oleh pimpinan KPK,” kata Yudi.
Yudi menilai Biro Hukum membutuhkan waktu tiada sedikit untuk keperluan administrasi. Ia menjelaskan, keperluan administrasi di tempat antaranya dalam bentuk legalisir BAP keterangan para saksi yang dimaksud dijadikan alat bukti awal di penetapan Hasto sebagai tersangka.
“Yang pertama itu kan terkait dengan alat-alat bukti kemudian barang bukti yang dimaksud nanti akan dilegalisir termasuk BAP-BAP yang tersebut digunakan oleh KPK ketika menetapkan Pak Hasto sebagai tersangka,” ujarnya.
“Kemudian tentu penyidik akan menjelaskan terhadap teman-teman pada biro hukum terkait dengan perkara,” sambungnya.






