KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi pemilihan gubernur pada 15 Desember 2024

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah ( pemilihan gubernur ) Serentak pada 15 Desember 2024. Proses perhitungan ucapan secara berjenjang akan dimulai pada 28 November.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan rekapitulasi pengumuman yang tersebut sudah ada dihitung akan disampaikan juga mulai dihitung secara berjenjang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 28 November hingga 3 Desember 2024.
“Ada rekapitulasi di area tingkat kecamatan oleh PPK, ini akan berlangsung 28 November hingga 3 Desember 2024. Kami akan meng-update beberapa perkembangan pada saatnya nanti pada di tempat ini seiring dengan tahapan-tahapan yang digunakan berjalan di tempat daerah,” kata Afifuddin pada waktu Forum Pers dalam Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Setelah diadakan rekapitulasi berjenjang di tempat tingkat kecamatan selanjutnya dilaksanakan rekapitulasi ucapan di area tingkat Kota yang dimaksud terjadwal di area 29 November hingga 6 Desember 2024. “Tahapan ini mencakup penetapan hasil pemilihan untuk tingkat Kabupaten-Kota.
“Dan ini penting untuk sama-sama kita sampaikan, termasuk secara terbuka nanti akan ada rekapitulasi yang digunakan akan diberitahukan di tempat 29 November hingga 12 Desember untuk dalam tingkat Kabupaten-Kota. Dan selanjutnya pada tingkat Provinsi dijadwalkan 30 November hingga 9 Desember. Dan hasilnya akan diberitahukan ke rakyat 15 Desember,” ujarnya.
Afifuddin mengungkapkan bahwa tahapan harus disampaikan akibat KPU ingin memverifikasi serta menyampaikan ke umum bahwa sebagaimana hasil resmi dari proses pemilihan gubernur ini adalah rekapitulasi pasca pemutusan suara, penghitungan rekapitulasinya yang digunakan berjenjang sebagaimana amanat undang-undang.






