KPK Absen Sidang Utama Praperadilan Hasto, PDIP Kecewa

JAKARTA – Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) M Guntur Romli mengaku kecewa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen pada sidang perdana gugatan praperadilan status terperiksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto . Sidang praperadilan dilakukan pada Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan (Jaksel), Selasa (21/1/2025).
Kekecewaan itu ia disampaikan Guntur Romli di kegiatan Rakyat Bersuara bertajuk “Laga Hasto Vs KPK pada Praperadilan yang digunakan disiarkan iNews, Selasa (21/1/2025). Dengan absennya KPK, ia semakin meyakini bahwa alat bukti yang dimaksud dijadikan dasar penetapan terdakwa Hasto itu tidak ada cukup.
“Kami terus terang sangat kecewa, serta kami semakin yakin bahwa klaim KPK terkait dengan alat bukti untuk mentersangkakan Mas Hasto itu bener-bener tidaklah cukup. Karena kalau merek sudah ada yakin dengab alat bukti itu, maka semestinya merekan hadir (sidang praperadilan),” kata Guntur.
Kendati demikian, Guntur menilai, KPK seperti tak hormati pengadilan. Apalagi, kata dia, hakim tunggal dan juga pemohon telah terjadi hadir di area PN Jaksel. Menurutnya, KPK bisa saja hadir. Bila punya iktikad baik, ia menilai, lembaga antirasuah itu sanggup mengirim utusan atau kuasa hukum untuk menjelaskan alasan tidaklah datang.
“Ketika KPK bukan hadir lalu terkesan menghina pengadilan dengan cuma mengirimkan surat, jadi terkesan kami lihat KPK main-main dengan proses persidangan ini,” kata Guntur.
“Maka kami semakin tidak ada yakin bahwa KPK punya bukti. Kalau KPK benar punya bukti untuk mentersangkakan Mas Hasto, paling nggak mereka datang. Karena kami melihat, jangan-jangan KPK memang benar tidak ada punya bukti,” katanya.
Untuk diketahui, PN Ibukota Selatan sedianya mengatur sidang perdana praperadilan sah atau tidaknya penetapan terperiksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK hari ini, Selasa (21/1/2025). Namun, sidang harus ditunda akibat pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Termohon tiada hadir pada persidangan.
“Termohon hari ini belum (bisa) hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca-Termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini,” ujar hakim tunggal praperadilan, Djuyamto pada persidangan, Selasa (21/1/2025).






