Bisnis

Daftar Lengkap Barang Mewah Kena PPN 12%, Ada Kendaraan hingga Rumah Rp30 M ke Atas

JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak ( Dirjen Pajak ), Suryo Utomo membeberkan, beberapa daftar barang mewah yang tersebut dikenai tambahan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% . Adapun daftar barang mewah yang tersebut dikenakan tarif Pajak Penjualan melawan Barang Mewah (PPnBM) diatur di PMK Nomor 42/PMK.010/2022.

Sementara itu barang mewah selain kendaraan bermotor yang digunakan menjadi target PPnBM tercantum pada PMK Nomor 15/PMK.03/2023. Baca Juga: Menko Polkam Sebut PPN 12% untuk Barang Mewah Hadiah Tahun Baru dari Prabowo

“Nah barang-barang itulah sebetulnya yang mana menurut apa namanya satu sisi yang digunakan dikenakan PPnBM. Nah pada sisi yang mana lain, sebagai bagian dari konteks kenaikan PPN kemarin, barang itu yang dimaksud dikenakan PPN dengan tarif 12 persen,” jelas Suryo media briefing di tempat Kantor Pusat DJP, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (2/1/2025).

Menurut Suryo, apabila barang yang tersebut mewah seharusnya membayar pajak yang mana lebih besar tinggi. Kemudian terjadilah pengendalian konsumsi besar yang dilaksanakan DJP.

“Dan saya komunikasikan tadi, dalam sikap terakhir hari ini yang digunakan dikenakan PPnBM sebetulnya tinggal sedikit jenis barang,” katanya.

Seperti diketahui pemerintah masih menjalankan kebijakan penyesuaian tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun kenaikan tarif PPN 12% ini hanya saja berlaku untuk jasa kemudian barang mewah yang mana ketika ini dikonsumsi oleh kelompok orang kaya.

Berikut Daftar Barang Mewah (PPnBM) yang dikenai PPN 12 persen

Kendaraan Bermotor

1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
2. Kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) kemudian kendaraan semacam itu
4. Kendaraan khusus pada menghadapi salju, dalam pantai, di tempat gunung, atau kendaraan seienis
5. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc
6. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
7. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder > 4.000 (empat ribu) cc

Selain Kendaraan Bermotor

1. Hunian mewah dengan nilai tukar jual sebesar ≥Rp30 Miliar:
2. Balon udara serta balon udara yang digunakan dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
3. Peluru juga bagiannya, tidaklah termasuk peluru senapan angin.
4. Helikopter, pesawat udara dan juga kendaraan udara lainnya.
5. Senjata artileri, revolver, pistol, lalu senjata api lainnya yang digunakan dioperasikan dengan penembakan materi peledak.
6. Kapal pesiar, kapal ekskursi, kemudian kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis
7. Yacht

Related Articles

Back to top button