Wacana Pemanfaatan Zakat untuk Makan Bergizi Gratis Hanya Picu Polemik Baru

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanul Haq menilai usulan penyelenggaraan zakat untuk acara Makan Bergizi Gratis (MBG) cuma memicu polemik baru. Harusnya, para pemangku kepentingan (stakeholders) fokus menyempurnakan pengelolaan inisiatif MBG yang mana dinilai masih sejumlah kekurangan.
“Setelah lebih besar dari sepekan berjalan kegiatan MBG dinilai masih sejumlah kekurangan baik dari variasi menu maupun keseimbangan gizi dari setiap sajian. Harusnya semua stakeholder fokus menyempurnakan pelaksanaan kegiatan bukanlah malah memicu polemik baru yang tak perlu seperti melontarkan pemanfaatan zakat untuk MBG oleh sebab itu tiada landasan syar’i maupun sosiologisnya,” ujar Maman Imanul Haq, hari terakhir pekan (17/1/2025).
Untuk diketahui, lontaran pemakaian zakat untuk inisiatif MBG disampaikan Ketua DPD RI Sutan B Najamudin. Usulan ini untuk bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan pada kegiatan yang tersebut menjadi unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kiai Maman-sapaan akrab Maman Imanul Haq-mengatakan peruntukkan dana zakat diatur secara ketat pada syariat Islam. Menurutnya, dana zakat digunakan untuk memperkuat delapan asnaf (golongan) sesuai ketentuan syariat.
Kedelapan asnaf itu adalah fakir, miskin, amir, mualaf, orang yang digunakan terlilit hutang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, kemudian fisabililah. “Ketentuan ini juga dikuatkan dengan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jadi tidaklah sanggup digunakan secara serampangan,” katanya.
Zakat, kata Kiai Maman, miliki sistem yang mana berbeda dikarenakan telah lama diatur secara syariah oleh agama. Menurutnya, penyelenggaraan dana zakat sebaiknya masih difokuskan pada program-program yang mana lebih tinggi spesifik untuk memberdayakan kelompok penerima zakat.
Dana zakat, sebaiknya digunakan untuk membantu fakir juga miskin, pemberdayaan mustahik agar dapat beralih menjadi muzakki (pemberi zakat). “Penggunaan zakat untuk kegiatan yang digunakan bersifat umum serta melibatkan seluruh penduduk yang dimaksud tiada termasuk kategori penerima zakat, melanggar prinsip pengelolaan zakat,” kata Kiai Maman.
Hal ini berbeda dengan inisiatif MBG yang mana merupakan inisiatif pemerintah yang tersebut didesain secara sistematis serta telah dilakukan dianggarkan sebesar Rp71 triliun dari Anggaran Pendapatan juga Belanja Negara (APBN). APBN bersumber dari pembiayaan yang dimaksud lebih banyak tepat untuk program-program yang mana sifatnya umum dan juga menyasar penduduk luas, termasuk inisiatif kemampuan fisik lalu peningkatan gizi. “Jadi tiada perlu menggunakan dana zakat,” pungkasnya.






