Awas! Penyeragaman Kemasan Rokok Berpotensi Memicu PHK

JAKARTA – Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, kemudian Bahan Penyegar Kementerian Manufaktur (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria menyatakan, sudah ada sepatutnya kebijakan yang tersebut dikeluarkan oleh pemerintah terhadap lapangan usaha hasil tembakau mempertimbangkan dampak ekonomi. Apalagi, bidang tembakau sudah pernah berkontribusi besar bagi pendapatan negara melalui penerimaan cukai.
Merrijantij juga menjelaskan sektor tembakau miliki partisipasi yang signifikan bagi perekonomian nasional, misalnya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang mana telah dilakukan dimanfaatkan sebesar 40% untuk menggalang biaya kesehatan. Fakta itu menurutnya menunjukkan bahwa sektor tembakau telah lama memberikan sumbangan segera pada mitigasi persoalan kondisi tubuh masyarakat.
“Yang utama adalah bagaimana kita mengedukasi rakyat Indonesia terkait bahaya merokok kemudian kembali untuk hak masing-masing apakah memutuskan untuk merokok atau tidak,” katanya dikutipkan Selasa (17/12/2024).
Di sedang upaya jajaran Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) untuk terus menyokong pembahasan rancangan peraturan menteri kondisi tubuh (permenkes) terkait penyeragaman kemasan rokok , Merrijantij mengungkapkan bahwa hingga pada waktu ini, Kemenperin belum melibatkan secara resmi.
Padahal, Merrijantij menyatakan pihaknya telah dilakukan menyiapkan data-data mengenai prospek atau risiko dampak negatif dari rancangan permenkes untuk menjadi material diskusi dengan Kemenkes lalu kementerian terkait lainnya. Selain itu, Kemenperin meyakinkan bahwa pernyataan lapangan usaha juga akan dapat didengar ketika pembahasan antar kementerian resmi dimulai oleh kemenkes.
“Kalau pada saatnya nanti diskusi dibuka, kita telah menyiapkan kedudukan sektor secara lebih besar komprehensif,” imbuhnya.
Di samping itu, Merrijantji sudah pernah mengingatkan bahwa rancangan permenkes dapat menurunkan serapan hasil tembakau juga mengancam stabilitas tenaga kerja pada sektor tembakau. Sebelumnya, Wakil Menteri Pertambangan Faisol Riza juga telah lama menyampaikan kekhawatirannya akan prospek pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila kebijakan ini diterapkan tanpa mempertimbangkan dampak sektor ekonomi secara matang.
Sementara itu, pihak jajaran Kemenkes menyatakan bahwa rancangan permenkes ini masih berada pada tahap internalisasi. Staf Ahli Lingkup Hukum Kemenkes Sundoyo menjelaskan bahwa proses ini bertujuan untuk mengharmonisasi regulasi pasca-disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.






