Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, KPK Sita Uang Rp7 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dengan dua orang lainnya sebagai terperiksa perkara dugaan korupsi terdiri dari pemerasan lalu gratifikasi di dalam lingkungan pemerintahan Provinsi Bengkulu. KPK juga menyita uang Rp7 miliar.
Dua orang dituduh lainnya adalah IF (Sekda) serta EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Ketiga dituduh ditahan di tempat Rutan Unit KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti uang sebagian Rp7 miliar pada bentuk mata uang Rupiah, Dolar Amerika, serta Dolar Singapura.
“Catatan penerimaan kemudian penyaluran uang, uang tunai beberapa Rp32,5 jt pada mobil Saudara SD. Catatan penerimaan dan juga penyaluran uang, uang tunai beberapa orang Rp120 jt pada rumah Saudara FEP. Uang tunai sebagian Rp370 jt pada mobil Saudara RM,” kata Alexander Marwata, Hari Minggu (24/11/2024) malam.
Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan uang di bentuk Dolar Amerika (USD) lalu Dolar Singapura (SGD). “Catatan penerimaan lalu penyaluran uang, uang tunai banyak total sekitar Rp6,5 miliar di mata uang Rupiah, Dolar Amerika (USD), juga Dolar Singapura (SGD) pada rumah kemudian mobil Saudara EV,” ujar dia.
Total uang yang dimaksud disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu yang dimaksud sebesar Rp7 miliar. “Sehingga total uang yang tersebut diamankan pada kegiatan penangkapan ini adalah beberapa jumlah sekitar Rp7 miliar di mata uang Rupiah, Dolar Amerika, dan juga Dolar Singapura (SGD),” jelasnya.






