Nasional

Kasus Korupsi PT Timah, Dirut PT RBT Dituntut 14 Tahun Penjara

JAKARTA – Direktur Utama PT. Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dituntut 14 tahun penjara di perkara korupsi pengelolaan tata niaga timah di dalam wilayah IUP PT. Timah. Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan di dalam Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat, Hari Senin (9/12/2024).

“Menuntut menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata JPU, Mulai Pekan (9/12/2024).

JPU menilai Suparta terbukti secara sah kemudian meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juga Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan kemudian Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar lalu memulihkan uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (Rp4 triliun).

Uang pengganti itu dibebankan agar mampu dibayar paling lambat satu bulan pasca putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Nantinya apabila terdakwa tidaklah mampu membayarkan uang pengganti maka harta benda Suparta akan disita lalu dilelang untuk membayarkan uang pengganti itu.

“Dalam hal terdakwa tidaklah mempunyai harta benda yang digunakan mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” tandasnya.

Suparta diadili bersatu satu dituduh lain dalam perkara korupsi Timah yakni Reza Andriansyah selaku Direktur Pembangunan Usaha PT Refined Bangka Tin. Namun, di berkas dakwaan terpisah.

Jaksa menjelaskan, Suparta juga Reza dengan Harvey Moeis bersekongkol menyebabkan perusahaan boneka seolah jasa mitra PT Timah. Padahal, perusahaan boneka itu mengakumulasi bijih timah hasil penambangan liar dalam wilayah IUP PT Timah.

Lewat perusahaan boneka itu, Suparta bersatu Reza kemudian Harvey kemudian jual bijih timah hasil pertambangan ilegal itu terhadap PT Timah. Transaksi pembelian bijih timah antara PT RBT dengan PT Timah diadakan menggunakan cek kosong.

Related Articles

Back to top button