Bisnis

Tarif PPN 12% secara Umum Dibatalkan, Apa Dampaknya?

JAKARTA – otoritas resmi meninggal Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) untuk barang mewah dari semula 11% menjadi 12% di dalam 2025. Kenaikan PPN menjadi 12% diharapkan dapat menambah penerimaan negara yang pada akhirnya juga diharapkan bisa saja memacu pertumbuhan dunia usaha nasional. Lantas apakah peningkatan tarif PPN benar-benar dapat menambah penerimaan negara juga efektif memajukan kegiatan ekonomi nasional?

Senior Fellow Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta mengungkapkan kenaikan tarif PPN sebenarnya telah diinisiasi pada April 2022, pada mana ketika itu tarif PPN naik dari 10% ke 11%. Dan meskipun PPN sudah ditambah, nyatanya penerimaan melalui PPN untuk Barang Mewah (PPnBM) terus-menerus berada dalam sekitar 3,5% Ekonomi Nasional nominal.

Krisna menyampaikan hal ini menunjukkan peningkatan PPN 11% pada 2022 belum berhasil mengupayakan penerimaan. Bukan tanpa alasan, mengingat kenaikan tarif pajak secara teori berpotensi menekan peningkatan ekonomi. Sebab itu, meskipun tarifnya naik, nilai penerimaan belum tentu mengambil bagian naik jikalau aktivitas ekonomi menurun.

Krisna berpendapat, tidaklah efisiennya penerimaan PPN juga diakibatkan oleh pengecualian untuk beberapa barang dan juga jasa. Terlebih PPN hanya saja dikenakan untuk usaha-usaha yang tersebut dimiliki oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang digunakan kemungkinan juga tidak ada mendominasi entrepreneur di dalam Indonesia.

Di samping itu, semakin tinggi PPN, semakin tinggi pula insentif untuk menjadi pengusaha perusahaan non-PKP. Untuk itu Krisna menilai perlu diadakan upaya yang tepat agar dapat memacu semakin berbagai bidang usaha untuk dapat menjadi perniagaan PKP.

“Mendorong semakin sejumlah perniagaan untuk menjadi usaha PKP harus menjadi prioritas. Pembaruan tarif PPN berarti melakukan pencabutan pajak pada subjek pajak yang digunakan selama ini sudah ada patuh membayar pajak,” jelas Krisna, Hari Sabtu (4/1/2025).

Dia melanjutkan, jikalau tarif pajak meningkat, maka semakin sedikit alasan untuk terus menjadi PKP. Karena itu, ekstensifikasi untuk menambah jumlah total PKP harus diutamakan, alih-alih melakukan intensifikasi melalui peningkatan tarif.

Pemerintah juga dapat memacu ekstensifikasi penerimaan negara dengan meningkatkan kemudahan berusaha, menurunkan restriksi pasar, lalu mendirikan biosfer kewirausahaan yang tersebut sehat agar menggerakkan perkembangan UMKM. Krisna pun mengapresiasi jikalau pembatalan penerapan PPN 12% dilakukan.

“Pembatalan penerapan PPN 12% secara umum patut diapresiasi dalam sedang rendahnya daya beli masyarakat, massive layoff di tempat bidang padat karya lalu deflasi. Memang, negara yang digunakan memiliki target perkembangan ekonomi yang tinggi pada umumnya justru melakukan ekspansi fiskal dengan memotong pajak, alih-alih meningkatkannya,” ucapnya.

Related Articles

Back to top button