Susno Duadji Merespons Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro: Tak Lazim, Harus Diusut

JAKARTA – Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji mengungkap pengumuman menanggapi perkara pemerasan yang dimaksud diduga dijalankan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Ibukota Selatan AKBP Bintoro . Susno menegaskan bahwa praktik permintaan uang oleh anggota polisi di pengurusan persoalan hukum adalah hal yang mana tidak ada lazim.
Adapun AKBP Bintoro diamankan oleh Area Propam Polda Metro Jaya buntut dugaan tindakan hukum pemerasan terhadap anak bos Prodia hingga miliaran rupiah. Kini, kasusnya masih didalami lebih tinggi lanjut oleh Propam.
Menurut Susno, meskipun persoalan hukum seperti ini hanya saja segelintir dibandingkan dengan banyak perkara yang digunakan ditangani kepolisian setiap bulan, dampaknya sangat mencoreng nama baik institusi Polri.
Oleh lantaran itu, beliau mendesak agar tindakan hukum ini tidaklah hanya saja diusut oleh Propam Polri, tetapi juga diproses pada ranah hukum pidana jikalau ditemukan unsur pemerasan atau suap.
“Tidak lazim ya dikarenakan perkara di dalam polisi itu mampu beratus-ratus gitu sebulan, tapi yang digunakan begini mungkin saja hanya saja satu, jadi persentasenya kecil. Tapi sekalipun kecil ini sangat mencoreng nama daripada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas Susno pada acara Sindo Prime pada Hari Jumat (31/1/2025).
Susno juga menyoroti bahwa kejadian ini terjadi pada Jakarta, yang seharusnya miliki polisi-polisi terbaik dalam Indonesia. Jika praktik semacam ini terjadi di area ibu kota, maka beliau khawatir bagaimana kondisi kepolisian di area daerah-daerah lain.
“Ini di area DKI Jakarta loh. Ibukota Indonesia itu mestinya polisi yang terbaik di area Indonesia polisi pilihan. Nah, kalau di tempat Ibukota Indonesia seperti ini kita meragukan dalam area bagaimana gitu kan. Hal ini jadi kita ambil hikmahnya akibat kepolisian itu adalah milik kita yang dimaksud akan memperbaiki adalah kita jadi jangan ragu-ragu untuk memperbaiki,” ujarnya.
Dia pun mengundang warga untuk berani melaporkan kasus-kasus mirip demi perbaikan institusi Polri. Menurutnya, kepolisian adalah milik rakyat, serta penduduk berhak memberikan masukan dan juga membantu lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Propam, dan juga inspektorat kepolisian.
“Dan kita membackup lembaga-lembaga pengawasan Polri inspektorat-inspektorat, kemudian Propam, kemudian pengawasan dari luarnya Kompolnas kita beri masukan kemudian terima kasih lah terhadap pihak korban yang mana diperas atau yang digunakan memberi suap mau melaporkan ini,” pungkasnya.






