Terpidana Mati Serge Areski Atlaoui Dipulangkan ke Prancis 4 Februari

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Hukum, HAM, Imigrasi, serta Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemindahan terpidana mati Serge Areski Atlaoui akan diadakan pada Selasa (4/2/2025). Diketahui, Serge Areski merupakan terpidana terhenti perkara narkotika.
“Sudah disepakati jadwal pemindahan itu akan diadakan pada tanggal 4 Februari yang digunakan akan datang,” kata Yusril ketika konferensi pers dalam kantornya, Hari Jumat (24/1/2025).
Yusril menjelaskan, pemindahan ini dijalankan setelahnya eksekutif Prancis menyepakati practical arrangements. Dia menuturkan, Prancis menghormati kedaulatan Indonesia lalu akan menjatuhkan hukuman pidana penjara maksimal 30 tahun.
“Pemerintah Prancis telah memberitahu kita bahwa terhadap tindakan hukum pidana yang tersebut serupa yang digunakan di dalam Indonesia, dijatuhi hukuman mati, di area Prancis dihukum penjara selama 30 tahun maksimum,” ujarnya.
“Apakah nanti Presiden Prancis akan memberikan grasi atau apakah akan memberikan amnesti, ataukah akan memberikan apa pun kebijakan untuk mengempiskan misalnya lantaran sampai jadi 30 tahun, atau tetap saja dengan menghormati putusan Pengadilan Indonesia, itu sepenuhnya kita serahkan untuk pemerintahan Prancis,” sambungnya.
Sebelumnya, Indonesia-Prancis mulai mendiskusikan pemindahan terpidana meninggal tindakan hukum narkotika Serge Areski Atlaoui. Pembahasan ini melalui rapat teknis oleh Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, serta Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dengan perwakilan pemerintah Prancis.
Pertemuan diadakan pada Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (8/1/2025). pemerintahan Prancis diwakili oleh Laurent Legodec, Charge d’Affaires a.i. Kedutaan Besar Prancis dalam Jakarta.
Sementara pemerintah Indonesia diwakili oleh Plt Deputi Kesepahaman Imigrasi lalu Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Surya Mataram, Kasubdit Cekal Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi lalu Pemasyarakatan Novan Indriyanto, juga Staf Khusus bidang Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah.
“Pembahasan dilaksanakan untuk merespons surat permohonan resmi pengiriman of prisoner yang digunakan telah terjadi disampaikan Menteri Kehakiman Prancis untuk Kementerian Imigrasi dan juga Pemasyarakatan pada 19 Desember 2024 lalu,” tulis keterangan yang mana diterima, Rabu (8/1/2025).






