Tok! DPR Setuju Naturalisasi Ole Romeny, Geypens, lalu Dion Markx

Komisi III DPR RI menyetujui permohonan naturalisasi tiga pesepak bola keturunan Indonesia selama Belanda di rapat kerja (raker) sama-sama pemerintah pada Awal Minggu (3/2/2025). Ole Romeny, Geypens, kemudian Dion Markx semakin dekat gabung Timnas Indonesia.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Dewi Asmara, mengapresiasi kerja sejenis antara Kementerian Hukum juga HAM, Kementerian Pemuda serta Olahraga, juga Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada melakukan penelitian serta penyelidikan guna memenuhi persyaratan naturalisasi para pemain tersebut.
“Setelah mendengar penjelasan dari pemerintah, Komisi XIII DPR RI menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI bagi atlet sepak bola,” ujar Dewi ketika membacakan kesimpulan rapat.

Ketiga pemain yang dimaksud disetujui untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia adalah Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx, lalu Ole Lennard ter Haar Romenij. Keputusan ini akan diproses lebih banyak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dimaksud berlaku demi kepentingan sepak bola nasional.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum lalu HAM, Widodo, yang digunakan mewakili Menteri Hukum juga HAM Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa permohonan naturalisasi ketiga pemain telah dilakukan melalui pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa serta Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K). Tim ini terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum juga HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pemuda dan juga Olahraga, Badan Intelijen Negara (BIN), juga PSSI.
Dari aspek kewarganegaraan, permohonan ketiga pemain memenuhi aturan sebagaimana diatur di Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, dan juga Pasal 15 Peraturan pemerintahan Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, lalu Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.
Sementara itu, dari aspek keolahragaan, naturalisasi mereka dinilai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan, dan juga Peraturan Menteri Pemuda serta Olahraga Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Naturalisasi bagi Atlet Asing.
Ketiga pemain yang dimaksud juga miliki garis keturunan Indonesia dari keluarga mereka, dengan rincian berikut:
– Dion Wilhelmus Eddy Markx miliki ayah kelahiran Palembang juga nenek dari pihak ayah yang digunakan lahir di area Aceh.
– Tim Henri Victor Geypens mempunyai kakek dari pihak ibu yang digunakan lahir pada Semarang pada 18 Oktober 1941.
– Ole Lennard ter Haar Romenij memiliki nenek dari pihak ibu yang lahir di dalam Medan pada 2 April 1923.
Widodo menegaskan bahwa naturalisasi ketiga pemain ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kekuatan Timnas Indonesia di menghadapi berbagai kompetisi internasional. Mereka diproyeksikan menguatkan skuad Garuda di AFC U-20, Piala Asia 2025, Piala Global U-20 2025, juga Kualifikasi Piala Global 2026 zona Asia putaran ketiga pada 2025.
“Selain itu, ini juga merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang percepatan pengerjaan sepak bola nasional. Diharapkan penampilan pemain keturunan yang digunakan mempunyai pengalaman bermain di tempat Eropa bisa jadi menjadi event pemindahan pengetahuan dan juga membantu pembinaan usia dini lalu muda secara berjenjang,” jelas Widodo.
Dengan persetujuan dari DPR, langkah selanjutnya adalah mengantisipasi tindakan dari Presiden Joko Widodo sebelum ketiganya resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) juga dapat menguatkan Timnas Indonesia pada turnamen internasional.






