UU Minerba Izinkan UKM Kelola Tambang, Syaratnya Bikin Bingung

JAKARTA – otoritas mengizinkan Usaha Mikro juga Kecil (UMK) menjalankan pertambangan . Izin ini diatur pada hasil Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral juga Batu Bara (Minerba).
Sekalipun UU Minerba terbaru mengizinkan, pemerintah juga menetapkan aturan kemudian mekanisme yang harus dipenuhi pelaku bidang usaha kecil menengah ( UKM ). Misalnya, untuk modal awal setidaknya dimulai dari Rp10 miliar.
Pengamat Hukum Daya dan juga Pertambangan, Ahmad Redi menilai, persyaratan modal awal yang digunakan harus dipenuhi oleh UKM bikin dilematis. Pasalnya, modal usaha antara Rp5 miliar sampai Rp10 miliar masuk pada kategori pelaku usaha menengah serta bukanlah UMK.
Kategori itu dijelaskan di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur kemudahan, pelindungan, dan juga pemberdayaan koperasi juga perniagaan mikro, kecil, dan juga menengah (UMKM).
“Bahwa usaha mikro ini menurut PP Nomor 7 Tahun 2021, ini kan usahanya jelas, modalnya pun jelas. Jadi kemungkinan besar tadi statement dari Pak Bahlil yang Rp10 miliar itu menurut saya juga menjadi dilematis,” ujar Ahmad Redi pada pertemuan Market Review IDX Channel, Hari Jumat (21/2/2025).
Satu sisi, izin UMK menjalankan tambang merupakan pengejawantahan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang digunakan menjelaskan bahwa bumi, air, serta kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Namun pada sisi lain sisi persyaratan menjalankan tambang dimulai dengan modal Rp10 miliar justru membingungkan.
“Di satu sisi ingin memberikan ruang terhadap perniagaan kecil, kalau menengah ya tadi modalnya sudah ada clear ya, tapi perniagaan kecil ini kan menurut PP 7 Tahun 2021 ya tiada sebesar itu. Padahal Undang-Undang jelas memberikan ruang,” paparnya.
Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah Indonesia (Akumandiri) bahkan berbeda pendapat atau tiada setuju Usaha Mikro dan juga Kecil diberikan ruang menjalankan tambang.
Ketua Umum Akumandiri, Hermawati Setyorinny menilai, kekayaan alam yang digunakan dikuasai oleh negara tak dan juga merta diserahkan untuk masyarakat, termasuk UKM. Apalagi harus menjalankan hasil tambang.






