Vonis Harvey Moeis Cs Diperberat, Ini adalah Kata Kuasa Hukum

JAKARTA – Kuasa hukum Harvey Moeis , Junaedi Saibih mengkritisi putusan Pengadilan Tinggi DKI Ibukota Indonesia yang dimaksud memperberat vonis Harvey serta terdakwa lain pada persoalan hukum dugaan korupsi timah. Dalam sidang putusan banding, Kamis (13/2/2025), vonis Harvey diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.
Dua terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani kemudian pelaku bisnis Helena Lim. Hakim menjatuhkan vonis penjara terhadap Mochtar Riza 20 tahun penjara. Sementara itu, Helena Lim vonisnya diperberat dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara juga dihukum membayar uang pengganti Rp900 juta.
“Helena uang pengganti Rp900 juta. Barang yang dimaksud disita melebihi nilainya, ini menyalahi kaidah hukum,” ujar Junaedi, Kamis (13/2/2025).
Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi DKI Ibukota Indonesia menandakan wafatnya rule of laws di dalam Indonesia atau prinsip hukum yang digunakan menyatakan bahwa negara harus diperintah oleh hukum serta bukanlah sekadar langkah politis/pejabat.
“Telah wafat rule of Laws pada hari Kamis, 13 Februari 2025 pasca rilisnya bocoran putusan Pengadilan Tinggi menghadapi banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Ibukota Indonesia Pusat,” katanya.
Junaedi menambahkan prinsip lalu rasio hukum bukan boleh kalah oleh pertimbangan populisme yang membabi-buta.
“Mohon doanya agar hukum dapat tegak kembali serta ratio legis nggak boleh kalah oleh ratio populis apalagi akrobatik hukum menghadapi penyelenggaraan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan menghadapi legalitas,” paparnya.
Hingga sekarang ini pengadilan belum dapat membuktikan kebenaran dari klaim kerugian lingkungan yang mana dimasukan sebagai kerugian negara senilai Rp300 triliun, termasuk tidak ada ada temuan suap serta gratifikasi. Karena itu, Junaedi mempertanyakan pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Ibukota Indonesia yang mana memperberat vonis Harvey dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.
“Suap nggak ada, gratifikasi nggak ada. Kasus nggak ada suap, gak ada kerugian aktual, apalagi kerugian BUMN tidak kerugian negara,” katanya.






