Yusril Buka Prospek Transfer Tahanan Mary Jane ke Filipina

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Hukum, HAM, Imigrasi, lalu Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan resmi Duta Besar Filipina, Gina Alagon Jamoralin, Hari Senin (11/11/2024). Dalam kesempatan tersebut, salah satu yang dibahas perihal nasib narapidana jika Filipina yang mana ditahan di tempat Indonesia dikarenakan tindakan hukum narkotika, Mary Jane F. Veloso.
Diketahui, melawan tindakan hukum yang digunakan menjeratnya itu, Veloso divonis hukuman terhenti oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 2010. Yusril menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan opsi “transfer of prisoner” atau pemindahan narapidana untuk narapidana asing, termasuk Veloso, yang disesuaikan dengan permintaan dari pemerintah negara asal.
“Masalah ini telah kami diskusikan internal Kemenko Kumham Imipas kemudian juga telah mendiskusikan poin-poin persoalan ini terhadap Presiden Prabowo,” kata Yusril melalui keterangan tertulisnya.
“Dan kita sedang merumuskan satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang dimaksud ada dalam negara kita ini baik melalui perundingan bilateral maupun juga kita merumuskan satu kebijakan yang tersebut dapat kita tempuh terkait dengan apa yang mana pada bahasa Inggris sebut dengan pengiriman of prisoner,” sambungnya.
Jika pengiriman tahanan itu direalisasikan, Mary Jane Veloso akan melanjutkan sisa masa hukumannya pada Filipina dengan mengikuti ketentuan yang mana telah lama diputuskan oleh pengadilan Indonesia. pemerintahan Filipina juga diharapkan untuk mengakui kebijakan yang dimaksud lalu melaksanakan hukuman yang dimaksud sudah pernah ditetapkan pada Indonesia.
Kebijakan ini menjadi bagian dari kerja serupa timbal balik antara kedua negara untuk menghormati kemudian menguatkan penegakan hukum di dalam tingkat internasional. Yusril melanjutkan, Indonesia menghormati permintaan dari pemerintah Filipina untuk mempertimbangkan pengiriman Mary Jane Veloso demi kepentingan penegakan hukum di tempat Filipina.
“Namun, transaksi ini akan dilaksanakan dengan tetap saja mengakui kedaulatan hukum kita juga menghormati putusan yang telah lama dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia,” pungkasnya.
Diketahui, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di area Bandara Yogyakarta oleh sebab itu menghadirkan narkoba dengan jenis heroin seberat 2,6 kilogram pada April 2010. Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, oleh Pengadilan Negeri Sleman, Mary Jane dijatuhi vonis hukuman tertutup baginya pada Oktober 2010.
Setelah divonis mati, pada Agustus 2011 Presiden Benigno Aquino III memohonkan pengampunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk Mary Jane. Pada masa itu Indonesia punya moratorium untuk menunda hukuman meninggal serta pengampunan belum ditindaklanjuti sampai masa akhir kepemimpinan SBY.
Adapun proses hukum pada Filipina yang tersebut dimaksud adalah proses hukum terhadap Maria Kristina Sergio, salah satu terperiksa yang dimaksud dituding memasukkan heroin 2,6 kg ke pada koper Mary Jane untuk diselundupkan ke Indonesia.






