Yusril: Status 5 Tahanan Bali Nine yang digunakan Dipulangkan ke Australia Tetap Narapidana

JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, serta Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan lima tahanan persoalan hukum Bali Nine yang digunakan dipulangkan ke Australia statusnya masih narapidana.
Diketahui, lima narapidana yang mana terdiri dari Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens diterbangkan ke Australia pada Mingguan (15/12/2024) pagi.
Yusril menjelaskan, pemerintahan Indonesia tidaklah memberikan pengampunan. Syarat itu merupakan salah satu bagian dari ‘Practical Arrangement’ atau Pengaturan Praktis yang mana sudah ditandatangani otoritas Indonesia yang digunakan diwakili oleh Menko Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024 lalu.
“Status merek tetap saja narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia di status narapidana. eksekutif Indonesia tak memberikan pengampunan pada bentuk apa pun,” kata Yusril, Hari Minggu (15/12/2024).
Dalam kesepakatan itu juga tertulis, pemerintahan Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia juga tindakan hukuman oleh pengadilan Indonesia. Matthew Norman juga kawan-kawan akan dimasukkan di daftar cekal untuk ke Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia.
Australia juga akan memberikan informasi terhadap Indonesia terkait status serta perlakuan terhadap Matthew Norman dkk pasca pemindahan. Yusril menambahkan, kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal).
“Indonesia lalu Australia berazam untuk senantiasa bekerja sebanding pada isu-isu yang menyangkut kepentingan bersatu sesuai dengan kerangka hukum pada negeri,” kata Yusril.






