Satu Buronan Judi Online Komdigi Kembali Ditangkap, Polisi Sita Uang Tunai Rp5 Miliar

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya kembali menangkap buronan atau DPO berinisial B menghadapi tindakan hukum judi online yang digunakan melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi serta Digital (Komdigi). Hingga pada waktu ini terdapat 24 orang yang mana ditangkap di perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, setelahnya Subdit Jatanras, Direktorat Reskrimum mengembangka tindakan hukum penyidik berhasil kembali menangkap seseorang DPO berinisial B dalam Jakarta.
“Satu orang DPO lainnya dengan inisial B, itu berhasil ditangkap. Berhasil ditangkap beberapa waktu yang mana lalu dalam Jakarta,” kata Ade, Sebtu (23/11/2024).
Dalam penanhkapan terhadap B polisi juga menyita berbagai barang bukti salah satunya uang sekitar Rp5 miliar. Uang yang dimaksud merupakan hasil uang setoran.
“Di mana uang ini merupakan uang setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya terhadap terperiksa B,” jelasnya.
Dengan penangkapan DPO B daftar terdakwa judi online kembali bertambah menjadi 24 orang. Dari total terperiksa yang dimaksud sebanyak 10 orang merupakan pegawai Komdigi.
“Dari 24 orang itu terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi juga 14 warga sipil lainnya. Ya total 24,” jelasnya.
Saat ini masih ada 4 DPO yang digunakan masih terus diburu lalu dikejar oleh rekan-rekan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keempat DpO yang disebutkan di tempat antaranya J, kemudian C, JH, dan juga F.






