Nasional

Jamdatun Tekankan Hindari Risiko Hukum di Pengambilan Keputusan

JAKARTA – Kerja serupa konsultasi hukum terjalin antara Jaksa Agung Muda Perdata juga Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI juga PT Semen Indonesia (SIG). Jamdatun mengingatkan perusahaan agar menerapkan prinsip kehati-hatian kemudian menghindari risiko hukum pada mengambil kebijakan bisnis.

Penandatanganan perjanjian kerja serupa dijalankan Direktur Utama SIG, Donny Arsal lalu Jamdatun R Narendra Jatna dalam The East Tower, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Menurut Donny Arsal, perjanjian ini merupakan bagian dari komitmen SIG untuk menjalankan industri secara profesional lalu sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang digunakan baik. Ia berharap dengan adanya dukungan konsultasi hukum dari Jamdatun, SIG dapat memverifikasi bahwa setiap langkah bidang usaha yang digunakan diambil sejalan dengan peraturan hukum yang digunakan berlaku, sekaligus menciptakan nilai bagi negara dan juga seluruh pemangku kepentingan.

“Sebagai BUMN yang tersebut menyediakan solusi materi bangunan, SIG berjanji untuk mengupayakan acara penyelenggaraan infrastruktur dan juga perumahan pemerintah. Kerja serupa ini akan memverifikasi bahwa kami terus menjalankan operasional dengan tata kelola yang tersebut baik, juga mengambil kebijakan industri yang dimaksud bertanggung jawab,” kata Donny pada keterangannya, Hari Jumat (20/12/2024).

Narendra Jatna mengungkapkan dukungannya terhadap visi Presiden Prabowo Subianto pada RPJMN 2025-2029, yang menekankan pada perkembangan infrastruktur, termasuk penyediaan hunian berkualitas yang terjangkau. “SIG dapat berperan penting di menyokong acara prioritas ini, yang bertujuan untuk kesetaraan pembangunan ekonomi, termasuk pada Ibu Daerah Perkotaan Nusantara kemudian kota-kota inovatif lainnya,” kata Narendra.

Ia juga mengapresiasi kepercayaan SIG untuk Jaksa Pengacara Negara melawan kerja mirip konsultasi hukum. Menurutnya, kerja identik ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan mitigasi risiko hukum pada operasional SIG. Ia menjelaskan pemahaman tentang fiduciary duty, prinsip untuk mengatur perusahaan dengan itikad baik, juga prinsip kehati-hatian dan juga kecakapan di pengambilan keputusan, sangat penting untuk menghindari prospek risiko hukum seperti kerugian materiil, immateril, reputasi, lalu pelanggaran kepatuhan.

Dengan adanya kerja sejenis ini, SIG diharapkan dapat lebih lanjut kuat di menjalankan operasional usaha yang tersebut transparan kemudian bertanggung jawab, mengedepankan kepatuhan terhadap hukum, dan juga mengupayakan program-program pemerintah yang mana strategis untuk kemajuan negara.

Related Articles

Back to top button