PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Ini adalah Tindak balas Pengusaha

JAKARTA – Kenaikan Pajak Pertambahan Skor ( PPN ) dari 11% menjadi 12% resmi berlaku cuma untuk barang mewah. Hal yang dimaksud tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Sejumlah asosiasi entrepreneur pun menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah. Mereka menilai tindakan ini sebagai langkah bijaksana yang menjaga daya beli publik secara umum.
“Kami mengapresiasi kebijakan ini lantaran mencerminkan keseimbangan antara keperluan negara dan juga kepentingan publik dan juga pelaku usaha,” kata Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri Apindo sekaligus Ketua Umum Apregindo (Asosiasi Pengusaha Penjualan Langsung Merek Global Indonesia), Handaka Santosa Hari Sabtu (4/1/2025).
“Kebijakan yang terukur ini tiada hanya sekali memacu daya beli masyarakat, tetapi juga membantu pertumbuhan sektor pada sedang tantangan perekonomian global,” lanjutnya.
Selain itu, masa transisi selama tiga bulan yang tersebut diberikan pemerintah dinilai sebagai langkah bijak untuk memberikan waktu bagi dunia perniagaan mempersiapkan penerapan kebijakan ini secara maksimal.
Handaka juga berharap sosialisasi teknis yang tersebut akan dijalankan pemerintah bersatu asosiasi sektoral dapat menegaskan implementasi kebijakan berjalan lancar.
Apindo dengan asosiasi sektoral lainnya disebut Handaka telah lama berikrar membantu penyelenggaraan kebijakan kenaikan PPN 12% semata-mata untuk barang mewah.
Ia pun percaya bahwa dialog yang erat antara pemerintah dan juga dunia usaha akan menciptakan iklim usaha yang digunakan kondusif, meningkatkan kekuatan daya saing industri, juga mengupayakan pemulihan sektor ekonomi nasional.






