Nasional

Mekanisme pemilihan Ketua MPR, dari musyawarah hingga pemungutan pernyataan

Ibukota – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah salah satu lembaga negara yang penting di sistem demokrasi Indonesia. Meski dulu dikenal sebagai lembaga tertinggi negara, sekarang MPR memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga negara lainnya.

Sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, pemilihan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) direalisasikan melalui tahapan yang mana sudah ada diatur dengan jelas.

Mekanisme ini mencakup bervariasi tahapan yang tersebut harus dilalui oleh anggota MPR, termasuk musyawarah untuk mufakat dan juga pemungutan suara apabila mufakat tak tercapai.

Tata cara pemilihan yang disebutkan melibatkan beberapa langkah penting yang digunakan bertujuan untuk meyakinkan pemilihan berlangsung secara adil juga transparan.

Tata cara pemilihan ketua MPR apabila musyawarah untuk mufakat tiada tercapai telah dilakukan ke atur dalam di Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2024 pasal 21 sebagai berikut:

Tata cara pemilihan Ketua MPR diwujudkan melalui pemungutan suara dengan beberapa tahapan.

1. Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud di Pasal 19 ayat (7) tiada tercapai, pemilihan Ketua MPR direalisasikan melalui pemungutan pendapat dengan tahapan sebagai berikut:

  • Pemungutan suara
  • Penghitungan suara
  • Penetapan hasil penghitungan suara

2. Tahapan pemungutan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sebagai berikut:

  • Pemanggilan nama anggota MPR secara berurutan berdasarkan daftar hadir per Fraksi lalu Grup DPD
  • Anggota MPR yang dimaksud dipanggil namanya menukarkan kartu bukti hadir dengan kartu suara
  • Anggota MPR yang sudah memiliki kartu pernyataan melakukan pemilihan dalam bilik pernyataan yang digunakan sudah pernah disiapkan oleh petugas
  • Setelah menggunakan hak suaranya, anggota MPR memasukkan kartu ucapan ke di kotak pendapat serta kembali ke tempat duduk semula

3. Tahapan penghitungan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sebagai berikut:

  • Petugas menghitung kartu bukti hadir dan juga kartu pengumuman di hadapan para saksi;
  • Jika kartu bukti hadir kemudian kartu kata-kata sudah pernah sesuai dengan jumlahnya, selanjutnya personel menyebutkan pilihan dari tiap kartu pendapat di dalam hadapan para saksi;
  • Petugas mencatat perolehan kata-kata pada lembar basil pemungutan suara
  • Lembar hasil pemungutan pengumuman ditandatangani para saksi pada akhir penghitungan suara.

4. Tahapan penetapan hasil penghitungan kata-kata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sebagai berikut:

  • Petugas menyampaikan lembar hasil pemungutan pernyataan yang digunakan telah terjadi ditandatangani para saksi untuk pimpinan sidang
  • Pimpinan sidang mengumumkan kemudian mengesahkan hasil pemungutan suara.

5. Para saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah perwakilan dari tiap Fraksi kemudian Komunitas DPD masing masing 1 (satu) orang.

6. Bentuk kartu pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipersiapkan oleh Sekretariat Jenderal MPR menghadapi persetujuan Pimpinan Sementara MPR.

Artikel ini disadur dari Mekanisme pemilihan Ketua MPR, dari musyawarah hingga pemungutan suara

Related Articles

Back to top button