Bareskrim Sebut Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang Mungkin Bertambah

JAKARTA – Bareskrim Polri masih menyelidiki persoalan hukum pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) juga sertifikat hak milik (SHM) di area wilayah pagar laut Wilayah Tangerang. Kini, polisi mengatakan kemungkinan adanya tambahan dituduh pada perkara tersebut.
“Saat ini (penyidik) sedang menambah beberapa keterangan, dan juga kami pada waktu dekat juga nanti kemungkinan besar ada tambahan-tambahan dituduh yang mana mungkin saja sudah ada kita pelajari,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro terhadap wartawan, Hari Jumat (28/2/2025).
Pihaknya tiada berhenti di menyidik tindakan hukum dugaan pemalsuan surat di tempat Tangerang walaupun sudah ada ada empat dituduh yang digunakan ditetapkan, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin. Dia menambahkan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) di mengusut tuntas tindakan hukum tersebut.
“Di Tangerang kami masih berkoordinasi dengan Kejaksaan meskipun kemungkinan besar sedikit masih ada perbedaan-perbedaan pendapat, namun kita terus berkoordinasi,” jelasnya.
Kades dan juga Sekdes Kohod Ditahan
Sebelumnya, Bareskrim Polri menahan empat dituduh tindakan hukum pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), juga Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Kota Tangerang hari ini. Mereka adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, juga dua penerima kuasa dokumen palsu berinisial SP kemudian CE.
“Kepada empat terdakwa itu kita mengambil keputusan mulai waktu malam ini kita lakukan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro pada Mabes Polri, Ibukota Selatan, Mulai Pekan (24/2/2025) malam.
Djuhandani mengatakan, pemidanaan dilaksanakan setelahnya Penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil keempat terdakwa juga melakukan gelar kejuaraan internal.
“Sesuai dengan pemanggilan kami untuk 4 tersangka, para terperiksa hadir di yaitu sekitar jam 11 sampai jam 12 hadir lalu didampingi pengacara. Mulai jam 12 sampe jam setengah 9 ini kami maraton lakukan riksa,” katanya.
“Dalam proses pemeriksaan tetap saja kita berikan hak-hak mereka. Kemudian setelahnya itu kami penyidik melaksanakan penghargaan internal kemudian terhadap empat terdakwa itu kita mengambil keputusan mulai di malam hari ini kita lakukan penahanan,” sambungnya.






