Ditetapkan Jadi Tersangka, Hal ini Respons Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai dituduh tindakan hukum dugaan korupsi sebagai pemerasan kemudian gratifikasi di tempat lingkunganPemprov Bengkulu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rohidin mengajukan permohonan agar rakyat Bengkulu untuk menjaga kondusifitas kemudian tidaklah anarkis.
“Saya minta untuk warga Bengkulu harap tenang, jaga kondusifitas jangan melakukan tindakan-tindakan yang mana tak diinginkan apalagi berlaku anarkis. Yakinkan pemilihan kepala daerah akan tetap saja berjalan dengan baik, gunakan hak ucapan juga dengan baik,” kata Rohidin terhadap wartawan pada waktu digiring ke mobil tahanan, Mingguan (24/11/2024) malam.
Rohidin mengatakan, dirinya akan bertanggungjawab dan juga bersikap kooperatif di menjalankan proses hukum yang dimaksud sedang dihadapinya.
“Terkait dengan proses hukum saya sebagai cagub akan berjalan sesuai dengan aturan dan juga saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan juga dengan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” ujar dia.
Kronologi Perkara
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kronologi perkaranya yang digunakan menyeret nama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).
“Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang dimaksud bersangkutan membutuhkan dukungan sebagai dana kemudian penanggung jawab wilayah di rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada pemilihan kepala daerah Serentak bulan November 2024,” kata Alex.
Atas hal tersebut, Sekda Bengkulu, Isnan Fajri (IF) mengakumulasi seluruh ketua organisasi perangkat tempat (OPD) serta Kepala Biro pada lingkup Pemda Bengkulu setempat.






