Hari Hal ini MK Gelar Sidang Pembuktian untuk 6 Gugatan Pemilihan Kepala Daerah 2024

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) dijadwalkan mengatur sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) kepala area terhadap 6 gugatan pada Awal Minggu (10/2/2025). Persidangan lanjutan ini merupakan tahapan pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan juga memeriksa juga mengesahkan alat bukti tambahan.
Berdasarkan penulusuran laman resmi MK, sidang akan dimulai pukul 08.00 WIB. Adapun persidangan akan dibagi ke pada tiga panel.
Pada panel I gugatan yang tersebut diujikan yakni PHPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan juga Wilayah Bangka Belitung. Sementara panel II, akan disidangkan gugatan dari Provinsi Papua serta Wilayah Pamekasan.
Sedangkan panel III PHPU kepala tempat yang digunakan berasal dari Perkotaan Sabang juga Daerah Aceh Timur. Majelis hakim sudah pernah membatasi jumlah total saksi atau ahli yang mana akan dihadirkan oleh masing-masing pihak di persidangan.
Untuk pilkada tingkat provinsi, maksimal enam orang saksi atau ahli, sementara, untuk tingkat kota/kabupaten jumlahnya empat orang. Persidangan lanjutan ini dijadwalkan akan berlangsung mulai 7-17 Februari 2025.
Lalu, pengucapan putusan direncakan berlangsung pada 24 Februari 2025. Sebelumnya, MK sudah membacakan putusan dismissal sengeketa hasil pilkada pada 4-5 Februari 2025.
Dari 310 gugatan yang teregister, pada persidangan dismissal hanya sekali 40 gugatan yang digunakan pada akhirnya melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya.






