Ketua Umum Parpol Diminta Patuhi Pesan Prabowo Agar Menterinya di area Kabinet Tak Main Proyek APBN

JAKARTA – Anggota DPR Bambang Soesatyo memperkuat Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang mana mengingatkan para ketua umum partai urusan politik (parpol) agar para kadernya yang tersebut nanti duduk pada kabinet tidak ada boleh main proyek APBN. Hal itu guna mengurangi kebocoran APBN yang setiap tahun terus meningkat.
Prabowo melarang para menterinya nanti untuk mencari keuntungan dari anggaran negara pada rangka menghindari korupsi. Karena itu, para ketua umum partai urusan politik harus benar-benar selektif di mengusulkan kadernya yang dimaksud akan duduk sebagai menteri pada kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendatang.
“Partai urusan politik merupakan tulang punggung demokrasi yang digunakan menjadi titik pangkal paling penting bagi proses terciptanya penyelenggaraan negara yang mana baik. Untuk itu, pada menempatkan kader partainya yang tersebut akan duduk di area kabinet, ketua partai urusan politik harus benar-benar mempertimbangkan faktor integritas, kredibilitas, kapabilitas, akseptabilitas lalu akuntabilitas dari kader yang diusulkan untuk menjadi menteri,” ujar Bamsoet di area Jakarta, Hari Sabtu (12/10/24).
Ketua MPR RI ke-16 lalu Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, pada menentukan arah kebijakan negara partai kebijakan pemerintah miliki peran yang dimaksud sangat penting. Karena di UUD NRI 1945 partai kebijakan pemerintah diberikan kewenangan untuk menyeleksi juga mengusung para pejabat publik, baik di tempat tingkat eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
“Sebagai hulu demokrasi, berbagai pembenahan partai urusan politik perlu dilakukan. Semakin kuat lalu sehatnya kondisi partai politik, semakin memudahkan terwujudnya hilir demokrasi merupakan kemakmuran dan juga kesejahteraan rakyat,” kata Bamsoet.
Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan juga Koordinator Wakil Ketua Umum Polhukam KADIN Indonesia ini menuturkan, partai urusan politik harus mampu menggerakkan lahirnya politisi berintegritas, memperjuangkan aspirasi masyarakat dan juga mewujudkan tata kelola pemerintahan yang digunakan baik. Partai urusan politik juga harus memilik standar etik internal guna menurunkan risiko korupsi politik.
Berdasarkan data KPK dari 2004 hingga 2023, total persoalan hukum korupsi yang digunakan melibatkan anggota parpol mencapai 344 kasus, baik anggota DPRD ataupun DPR. Sementara sebanyak 154 bupati/wali kota juga 22 gubernur terjerat persoalan hukum korupsi.
“Sistem demokrasi internal partai urusan politik harus berjalan baik juga terbuka agar partai kebijakan pemerintah lebih lanjut mudah memilih dan juga mengirim kader terbaik untuk duduk pada di pemerintahan. Partai urusan politik jangan hanya sekali menjadi milik segelintir orang, sehingga di mengajukan kader yang mana duduk di dalam eksekutif hanya sekali berdasarkan ‘kedekatan’, tanpa memperhatikan faktor integritas, kredibilitas, kapabilitas, akseptabilitas dan juga akuntabilitas kader yang digunakan diajukan,” ucapnya.






