Truk ODOL Sulit Ditertibkan, MTI Ungkap Penyebabnya

JAKARTA – Komunitas Transportasi Indonesia ( MTI ) menilai pemberantasan truk ODOL (Over Dimension Over Load) di dalam jalan raya sulit untuk diterapkan. Pasalnya, salah satu persoalan dalam bidang transportasi dan juga logistik ini melibatkan sejumlah institusi yang mana pada dalamnya terdapat kepentingan yang tersebut berbeda-beda.
Ketua Lingkup Advokasi kemudian Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, setidaknya ada 12 Kementerian/Lembaga (K/L) yang dimaksud terlibat pada penyelenggaraan angkutan logistik. K/L yang dimaksud terlibat mulai dari Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementerian Koordinator Infrastruktur lalu Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kepolisian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, juga juga Bappenas.
Djoko menjelaskan, inisiatif untuk memberantas truk ODOL sebenarnya sudah ada ada dari tahun 2017 lalu. Saat itu, Kementerian Perhubungan meluncurkan inisiatif Zero ODOL untuk menghentikan praktik pengangkutan barang melebihi kapasitas serta dimensi kendaraan.
“Truk ODOL harus diberantas dikarenakan menyebabkan kecacatan infrastruktur jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, mengganggu kelancaran lalu lintas, serta yang mana parah dan juga berujung fatal adalah meningkatkan risiko kehancuran pada truk seperti pecah ban kemudian rem blong, sehingga berujung kecelakaan,” kata beliau di pernyataan resmi, Hari Sabtu (8/2/2025).
Meski demikian, menurut Djoko pemberantasan truk ODOL mendapatkan penolakan dari beberapa orang instansi. Alasannya, hal itu akan mempengaruhi perekonomian lantaran dapat menghambat jaringan distribusi barang. Karena itu, kata Djoko, Ditjen Hubdat Kemenhub yang tersebut mulai membenahi persoalan truk ODOL sejak 2017 selalu gagal.
Dia mengumumkan ada penolakan Kementerian Industri serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan juga bukan didukung Kementerian Perdagangan lantaran perasaan khawatir penertiban akan berujung pemuaian naik. “Tapi tidaklah ada upaya juga dari ketiga institusi yang disebutkan untuk mengusulkan acara membenahi kesulitan ODOL, selain menolak dan juga menakut-nakuti dengan isu inflasi,” cetus Djoko.
Diketahui, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah lama memberikan beberapa jumlah rekomendasi peningkatan keselamatan untuk Kementerian Perhubungan sebagai regulator pada bidang keselamatan transportasi, di area mana salah satunya adalah pemberantasan truk ODOL.
Rekomendasi pertama adalah, meningkatkan pembinaan (perencanaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan) dan juga penindakan terhadap kegiatan angkutan orang serta juga angkutan barang yang dimaksud tak memiliki izin resmi dan juga mendelegasikan sebagian kewenangan pembinaan juga penindakan di tempat tempat terhadap kegiatan angkutan orang kemudian angkutan barang yang tersebut tiada memiliki izin resmi. Kedua, peningkatan pembinaan dan juga penindakan terhadap setiap pemilik kendaraan wajib uji berkala yang mana bukan melaksanakan uji berkala.
Ketiga, menyempurnakan serta menyusun aturan turunan dari Peraturan Menteri No 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang digunakan mengatur tentang Pedoman lalu Tata Cara Pengujian Berkala. Keempat, menginisiasi pembentukan Diskusi Khusus Pemberantasan ODOL yang tersebut melibatkan seluruh lembaga/kementerian yang tersebut terkait di dalam bidang keselamatan jalan, infrastruktur jalan, keamanan, hukum, perindustrian, sosial, perdagangan, kebijakan pemerintah lalu perekonomian.






