Gelar RUPSLB 2024, Bank Jatim Makin Perkuat KUB

SURABAYA – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sudah pernah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) Tahun 2024 di area Kantor Pusat Bank Jatim dalam Surabaya, Rabu (11/12/2024).
RUPSLB dihadiri Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono yang tersebut mewakili pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jatim sebagai pemegang saham pengendali beserta seluruh majelis komisaris dan juga direksi Bank Jatim. RUPSLB 2024 Bank Jatim mempunyai dua agenda, yaitu, persetujuan aksi korporasi perseroan juga penyesuaian nomenklatur pengurus perseroan.
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menyampaikan, RUPSLB ini menindaklanjuti POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum. Dimana terdapat aturan bahwa per tanggal 1 Januari 2025, untuk perbankan khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang tersebut modal intinya dalam bawah Rp3 triliun maka otomatis akan berubah menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). “Tentu status BPR bagi pemerintah maupun pemegang saham akan sangat berpengaruh. Maka dari itu diperlukan proses KUB (Kelompok Usaha Bersama) agar status BPD tak berubah menjadi BPR,” ujarnya.
Menurutnya, pembentukan KUB akan meningkatkan daya saing lalu meningkatkan kekuatan tempat bank Jatim dalam bursa perbankan nasional. Dengan begitu, sektor keuangan pada Jatim terus menunjukkan tren stabil dan juga resilien. “Kalau kita lihat ternyata hampir separuh dari bank BPD di tempat provinsi itu modal intinya di tempat bawah Rp3 triliun. Hal ini sebenarnya bisa saja menjadi prospek pada membuka kerja sejenis juga sekaligus berkonsolidasi lewat KUB,” tuturnya.
Adhy juga memaparkan, ketika RUPSLB yang digunakan pertama lalu adalah pembahasan KUB dengan Bank NTB Syariah, Bank Lampung, kemudian Bank Banten. Selanjutnya, sebab batas waktu pemenuhan POJK Nomor 12 tahun 2020 sampai akhir Desember 2024 ini, maka RUPSLB sekarang mengkaji terkait penyertaan modal dengan Bank Sultra kemudian Bank NTT.
Kemudian dilanjutkan minggu depan akan diadakan penandatanganan dengan kedua bank tersebut. Selain mendiskusikan KUB, di RUPSLB ini juga akan menindaklanjuti terkait aturan OJK untuk Unit Usaha Syariah (UUS). Sebelum kita menjadi bank syariah, kita harus ada kelembagaan setingkat direktur. “Nah, kita diamanatkan untuk bisa saja lebih besar professional sesuai dengan standar aturan dari OJK. Maka dari itu ada jadwal penyesuaian nomenklatur pengurus perseroan,” tegasnya.
Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menjelaskan, kinerja Bank Jatim secara umum hingga November 2024 menunjukkan nomor yang mana positif. Aset Bank Jatim telah lama mencapai Rp109,09 triliun. Kemudian untuk penyaluran kreditnya sendiri berada dalam nomor Rp63,90 triliun. Sedangkan Dana Pihak Ketiga mencapai Rp87,96 triliun lalu laba sebesar Rp1,02 triliun. “KUB menjadi salah satu game changer untuk menguatkan fondasi perbankan dalam Indonesia, khususnya untuk BPD,” terangnya.
Sampai pada waktu ini, Bank Jatim sudah pernah melakukan proses KUB dengan 5 bank. Yaitu Bank NTB Syariah, Bank Lampung, Bank Banten, Bank Sultra, lalu Bank NTT. Strategi awal Bank Jatim di proses pembentukan KUB ini dilaksanakan dengan penyertaan modal lebih banyak dari Rp300 miliar. “Dengan menjadi perusahaan induk pada KUB, Bank Jatim akan menciptakan sinergi yang digunakan holistik,” tandasnya.
Sementara itu, Komisaris Independen Sumaryono menuturkan, dinamika bidang usaha bidang keuangan ketika ini memang sebenarnya semakin menantang, teristimewa untuk BPD. “Oleh oleh sebab itu itu, dengan mempertimbangkan hal yang dimaksud dan juga untuk memperkuat perseroan agar lebih tinggi fokus pada penguatan bisnis, penguatan teknologi informasi lalu distribusi beban kerja, maka di RUPSLB ini diusulkan untuk dijalankan pembaharuan nomenklatur pada level direksi,” ungkapnya.






