Pelantikan Kepala Daerah Digelar Februari 2025 di tempat Ibukota Indonesia

JAKARTA – DPR RI kemudian pemerintah setuju pelantikan kepala tempat dilakukan pada Februari 2025. Waktu pelantikan yang dimaksud diperuntukkan bagi kepala area non-sengketa lalu hasil putusan dismissal di dalam Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesepakatan diambil di Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI sama-sama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lalu jajaran komisioner KPU, Bawaslu, dan juga DKPP dalam Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Mulai Pekan (3/2/2025).
“Tadi kami melakukan exercisement, insyaallah akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025 ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda seusai rapat dengan Tito
Kendati demikian, kesimpulan rapat tak mengatakan kepastian tanggal pelantikan tersebut. Rifqi menjelaskan, langkah itu dilandasi prinsip kehati-hatian lalu memberikan fleksibilitas bagi pemerintah.
“Tanggalnya sebetulnya Pak Mendagri tadi sudah ada mengusulkan tanggal 20 Februari 2025, tapi menghadapi dasar kehati-hatian juga memberikan fleksibilitas melawan berbagai dinamika yang mungkin saja cuma terjadi dalam depan,” tutur Rifqi.
Atas dasar itu, politikus Partai Nasdem ini menyampaikan, Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya untuk pemerintah untuk menentukan tanggal pelantikan kepala tempat terpilih agar diatur pada peraturan presiden (perpres). “Nanti formulanya adalah melalui revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024,” ujarnya.
Namun, kata Rifqi, secara prinsip insyaallah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di dalam Ibu Daerah Perkotaan Negara, pada hal ini Jakarta. “Karena berdasarkan UU Ibu Perkotaan Nusantara, sebelum ada perpres dan juga keppres yang menetapkan bahwa IKN Nusantara itu telah dilakukan berpindah sebagai ibu kota definitif, maka DKI Jakarta masih memerankan peran juga fungsinya,” tandas Rifqi.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto ingin pelaksanaan pelantikan kepala wilayah diselenggarakan pada Kamis, 20 Februari 2025. Tito menyampaikan, pemerintah berupaya untuk mempercepat proses pelantikan kepala daerah.
Tito berkata, KPUD berikrar akan menerbitkan surat penetapan kepala area terpilih tak lama pasca putusan dismissal MK keluar. Ia pun menyampaikan, pihaknya sudah menyebabkan hitung-hitungan waktu pelantikan kepala daerah. “Dari situ kita menghasilkan meng-ancer tanggal 18, 19, 20 (Februari 2025 pelantikan kepala daerah),” tutur Tito di rapat.






