pemerintahan Bebaskan Bea Masuk lalu Cukai Impor Barang Penelitian serta Penguraian

JAKARTA – Salah satu pilar utama di meningkatkan daya saing nasional adalah mengembangkan ilmu pengetahuan lalu teknologi. Untuk membantu hal tersebut, pemerintah sebagai fasilitator serta regulator, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk serta Cukai melawan Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan juga Pengembangunan Pengetahuan Pengetahuan.
Kepala Subdirektorat Humas kemudian Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa peraturan yang dimaksud bertujuan untuk menyokong kemajuan ilmu pengetahuan juga mempermudah akses barang bagi perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan juga badan usaha yang dimaksud bergerak di riset.
Pembebasan bea masuk serta cukai yang disebutkan meliputi berbagai barang, termasuk alat laboratorium, komponen kimia, peralatan teknologi, juga komponen lain yang digunakan dianggap penting pada kegiatan riset juga pengembangan. Selain itu, aturan ini juga memberikan prasarana bebas pajak termasuk Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) serta Pajak Penghasilan Pasal 22 pada barang yang tersebut diimpor, sepanjang barang yang dimaksud digunakan sesuai peruntukannya.
“Namun, perlu diketahui bahwa pembebasan ini bukan berlaku untuk barang yang dimaksud digunakan pada proses produksi oleh badan usaha. Pemberian sarana fiskal ini dilaksanakan dengan pertimbangan dan juga cuma dapat dilaksanakan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan juga badan usaha yang tersebut memenuhi syarat,” ujar Budi pada siaran pers, Rabu (8/1/2025).
Budi menyebutkan salah satu perguruan tinggi yang digunakan telah dilakukan memanfaatkan prasarana ini adalah sivitas akademika Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana yang tersebut menerima hibah alat laboratorium dari University of Natural Resources and Life Sciences, Vienna (BOKU), Austria, pada tanggal 24 Juli 2024. Barang hibah yang dimaksud diterima merupakan spectrometer, yaitu alat yang tersebut digunakan untuk menganalisis kualitas tanah, khususnya pada mengidentifikasi zat unsur hara juga menganalisis zat gizi di komoditas pangan.
“Kelancaran importasi barang hibah ini tak terlepas dari asistensi serta pelayanan impor yang dimaksud diberikan oleh Bea Cukai Ngurah Rai. Diharapkan infrastruktur ini dapat mengakibatkan kegunaan bagi Universitas Udayana kemudian dapat meningkatkan kualitas sekolah juga penelitian pada bidang pertanian,” imbuh Budi.
Untuk mendapatkan infrastruktur fiskal tersebut, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan terhadap Menteri Keuangan melalui kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan juga Cukai (KPU BC) atau kepala Kantor Pengawasan dan juga Pelayanan Bea serta Cukai (KPPBC) tempat pemasukkan barang, yang ditandangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan.
Permohonan paling sedikit dilampiri dengan surat rekomendasi kemudian dokumen perolehan barang. Surat rekomendasi pemberian sarana berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan perguran tinggi.
Apabila barang hasil dari pembelian melampirkan dokumen perolehan barang dalam bentuk foto kopi dokumen pembelian; foto kopi DIPA apabila belanja menggunakan APBN atau APBD (khusus PT Negeri atau K/L); dan juga perjanjian atau kontrak yang menyebutkan bahwa nilai barang tidak ada meliputi pembayaran bea masuk lalu pajak pada rangka impor (PDRI), apabila pengadaan barang menggunakan pihak ketiga.






