Nasional

Pengamat Kuantitas Diksi Pemulihan Menghilangkan Esensi RUU Perampasan Aset

JAKARTA – Pengamat Hukum lalu Politik Pieter C Zukifli menilai penggantian diksi perampasan menjadi pemulihan dapat menurunkan semangat tegas yang digunakan ingin disampaikan dari RUU Perampasan Aset . Dalam analisisnya, Pieter mengingatkan RUU yang dimaksud justru bisa jadi kehilangan esensinya apabila DPR semata-mata berfokus pada istilah.

“Jelas belaka pembaharuan ini mengakibatkan pertanyaan mendasar, apakah inovasi kata ini hanyalah tentang linguistik, atau justru memengaruhi esensi dari RUU tersebut?” kata Pieter Zulkifli pada keterangannya terhadap wartawan, Jakarta, Hari Sabtu (9/11/2024).

Pieter menyinggung persoalan bukan sejalannya sikap parlemen dengan pemerintah terkait penggantian diksi dari RUU tersebut. Salah satunya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang dimaksud menyatakan hingga sekarang belum ada kajian komprehensif mengenai alasan penggantian diksi tersebut.

Supratman juga menyatakan usulan pembaharuan kata perampasan menjadi pemulihan masih mengawaitu kajian mendalam. Dalam pandangannya, pengaplikasian istilah yang mana tepat sangat penting lantaran berpengaruh pada pemahaman lalu penerapan undang-undang pada memberantas korupsi di area Indonesia.

Supratman bahkan menegaskan perlunya diskusi mendalam sebelum RUU Perampasan Aset dapat dimasukkan ke Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Di sisi lain, parlemen di beberapa kesempatan mengungkap alasan ingin mengubah diksi dari RUU tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan perasaan khawatir bahwa kata perampasan mempunyai konotasi yang mana kurang baik pada konteks hukum dalam Indonesia. Doli mencatatkan data bahwa pada United Nations Convention against Corruption (UNCAC), istilah yang dimaksud digunakan adalah ‘stolen asset recovery’ yang diterjemahkan sebagai pemulihan aset.

Menurutnya, istilah pemulihan lebih besar merefleksikan niat baik daripada perampasan yang mana mampu dianggap ofensif. Namun, pembaharuan ini mendapat kritik tajam dari banyak kalangan, misalnya mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dia menganggap pergantian diksi bisa jadi mengempiskan ruh perjuangan RUU ini di memberantas korupsi.

Menurut Novel, polemik ini menyentuh sisi penting dari tujuan RUU Perampasan Aset, yaitu memberantas korupsi melalui pengambilalihan harta kekayaan yang tersebut tiada sah. Dia menegaskan bahwa undang-undang ini seharusnya tak sekadar mengandalkan istilah, melainkan memperjelas perlunya memasukkan konsep illicit enrichment, di tempat mana peningkatan harta yang tiada dapat dijelaskan asalnya harus dirampas demi kepentingan negara.

Merespons silang pendapat itu, Pieter Zulkifli menerangkan jikalau illicit enrichment atau peningkatan kekayaan ilegal merupakan elemen penting di pemberantasan korupsi. Menurutnya, UNCAC sendiri mengamanatkan pengaturan persoalan illicit enrichment yang tersebut memungkinkan penyitaan aset yang diperoleh secara ilegal.

Related Articles

Back to top button