Polisi Tembak Polisi di tempat Polres Solok Selatan, Budi Gunawan: Akan Didorong dengan Pasal Berlapis juga Hukuman Berat

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Politik lalu Ketenteraman (Menko Polkam) Budi Gunawan mengaku prihatin berhadapan dengan tindakan hukum polisi tembak polisi dalam Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Menko Polkammenyebut bahwa terdakwa akan dihukum seberat-beratnya di tindakan hukum tersebut.
“Kalau tanggapan terhadap perkembangan dalam Solok Selatan, pertama tentu kita mengambil bagian prihatin kemudian mengambil bagian bela sungkawa terhadap AKP Ulil Ryanto Anshari,” ujar Budi Gunawan di area kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Hari Senin (25/11/2024).
Dia mengatakan proses pemecatan terhadap terperiksa Kabagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar akan dijalankan lebih tinggi dulu sebelum masuk ke tahapan proses persidangan pidananya.
“Yang kedua, Kapolri telah menyebabkan statement agar memberikan hukuman seberat beratnya dan juga proses kode etik maupun disiplin ini akan dijalankan lebih lanjut awal untuk mengakhiri mantan Kabagops yang disebutkan kemudian ketika ini sudah ada ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dia menyampaikan bedasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Kapolri serta Polda setempat, terperiksa Dadang Iskandar akan terjerat pasal berlapis lalu hukum berat.
“Setelah itu baru proses pidananya dan juga semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis juga hukuman seberat beratnya,” tuturnya.
Adapun, penembak yang dilaksanakan Dadang diduga dipicu penangkapan terperiksa tindakan hukum tambang Galian C.






