Nasional

Remang-remang Danantara

Hardy R Hermawan
Peneliti SigmaPhi Indonesia
Mahasiswa Doktoral Perbanas Institute

DANANTARA adalah mimpi yang mana dapat mengubah lanskap perekonomian nasional. eksekutif berusaha mencapai aset kelolaan Danantara akan tambahan dari Dolar Amerika 900 miliar (sekitar Rp14.000 triliun). Penanaman Modal awal yang tersebut disiapkan Simbol Dolar 20 miliar (sekitar Rp320 triliun). Namun, perasaan khawatir tentang ketidaktransparanan, intervensi politik, kemudian kemungkinan korupsi sungguh bukan dapat diabaikan.

Kekhawatiran itu juga yang memproduksi hari-hari ini menjadi penting. Hari-hari ketika informasi tentang Danantara muncul sepotong-sepotong. Ketika Danantara berkali-kali batal diresmikan, hingga disampaikan akan diresmikan 24 Februari 2025.

Ketika Menteri BUMN Erick Tohir mengaku untuk Tempo bahwa ia belum mendapat salinan final UU BUMN, enam hari pasca palu diketok, awal Februari 2025 lalu. UU BUMN itulah yang menjadi payung hukum Danantara. Kini, aturan turunan tentang Danantara masih pada pembahasan.

Informasi tentang pembahasan aturan turunan itu—berupa Peraturan otoritas atau PP—juga masih simpang siur. Danantara masih penuh keremangan. Darmadi Durianto, anggota Komisi VI DPR, mengatakan, Danantara akan berperan sebagai pengelola aset seluruh perusahaan pelat merah dan juga berwenang mengatur dividen dari BUMN. Nantinya, Danantara akan membentuk holding BUMN bersatu Kementerian BUMN.

Dahlan Iskan lain lagi. Wartawan senior sekaligus mantan Menteri BUMN ini menduga, Danantara akan menaungi seluruh BUMN, menggeser peran Kementerian BUMN. Setelah mengambil alih peran tersebut, hasil dividen BUMN akan diserahkan terhadap Danantara, sebagai superholding BUMN, untuk dikelola kembali.

Saking simpang siurnya, ICW sampai menyatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak sanggup mengaudit juga memeriksa Danantara. Keterangan lain menyatakan, BPK masih berwenang memeriksa Danantara tapi tiada ke BUMN. Pemeriksaan keuangan BUMN dilaksanakan akuntan rakyat yang ditunjuk rapat umum pemegang saham. Kelak, BUMN bukanlah lagi kekayaan negara yang mana dipisahkan.

Lantas, apakah Kementerian BUMN masih akan ada pasca peluncuran Danantara? Siapa yang tersebut akan menjadi pemilik legal Danantara? Apakah Danantara akan menjadi seperti Indonesia Investment Authority (INA)?

Atau seperti Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia (LPEI)? Atau seperti Bulog di dalam jaman orde baru? Atau, Danantara akan miliki status hukum sui generis, yang memberinya fleksibilitas lalu independensi di mengatur aset negara?

Entahlah, Tapi, apabila pun menjadi entitas sui generis, Danantara berpotensi memiliki lebih lanjut dari satu bank. Hal ini juga perlu diselaraskan dengan aturan Single Presence Policy dari Bank Indonesia. Makanya, PP yang mana komprehensif diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan tadi. PP ini harus mengatur status hukum, kepemilikan, struktur organisasi, rekrutmen, mekanisme pengelolaan keuangan dan juga investasi, dan juga aturan Single Presence Policy.

Related Articles

Back to top button