Revisi UU Kejaksaan kemudian KUHAP Bukti Ketidakpastian Hukum dalam Indonesia

JAKARTA – Revisi UU Kejaksaan lalu KUHAP dinilai sebagai bukti ketidakpastian hukum di dalam Indonesia. Hal itu dikhawatirkan menciptakan penegakan hukum semakin kacau.
“Kasus pagar laut Tangerang kemudian perkara timah adalah dua contoh ketidakpastian hukum yang tersebut disebabkan oleh kewenangan berlebih jaksa,” kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, Kamis (13/2/2025).
Haidar menjelaskan, persoalan hukum pagar laut Tangerang setidaknya ditangani oleh tiga lembaga penegak hukum. Mulai dari Polri, KPK, hingga Kejaksaan. Polri mengusut dugaan pidana umumnya, sedangkan KPK lalu Kejaksaan sama-sama mengusut dugaan pidana korupsinya.
“Antara KPK serta Kejaksaan dua lembaga penegak hukum menangani satu persoalan hukum korupsi jelas bukan efisien juga menyebabkan ketidakpastian hukum,” ucapnya.
Untuk menghindari hal-hal seperti itulah mengapa KUHAP yang dimaksud berlaku pada waktu ini mengatur pemisahan fungsi kewenangan lembaga penegak hukum. Polri lalu PPNS sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum juga hakim sebagai pengadil.
Sedangkan KPK sebagai lembaga ad-hoc yang dimaksud diberi tugas khusus di pemberantasan langkah pidana korupsi dengan gabungan fungsi penyidikan sekaligus penuntutan.
“Namun kewenangan jaksa sebagai penyidik perbuatan pidana tertentu di UU Kejaksaan telah lama mengganggu keteraturan penegakan hukum tersebut. Padahal aktivitas pidana tertentu tidak hanya sekali korupsi. Kini jaksa terkesan lebih tinggi daripada KPK hingga menutupi fungsi utamanya sebagai penuntut umum,” jelasnya.
Selain itu, ketidakpastian hukum akibat kewenangan berlebih jaksa juga tercermin dari perkara timah. Kasus timah disebut-sebut sebagai persoalan hukum korupsi terbesar di tempat Indonesia bertolak-belakang dengan vonis hakim.






