KPK Ungkap 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 52 dari 124 pejabat di dalam Kabinet Merah Putih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dengan demikian, baru 72 pejabat lainnya yang digunakan telah dilakukan menyelesaikan kewajiban melaporkan LHKPN.
“Secara keseluruhan dari total 124 Wajib Lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 telah lapor LHKPN-nya, lalu 52 belum lapor. Artinya 58% Kabinet Merah Putih telah melaporkan LHKPN-nya,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutipkan Kamis (5/12/2024).
Budi menerangkan, bahwa yang dimaksud termasuk wajib lapor yang digunakan telah melaporkan LHKPN periodik untuk 2024.
Dari 52 Menteri atau Kepala Lembaga Setingkat Menteri, kata Budi, 36 diantaranya sudah ada melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan 16 lainnya belum.
“Kemudian, dari 57 Wakil Menteri/ Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri, 30 sudah ada lapor LHKPN. Sedangkan 27 belum lapor,” ujar dia.
Selain itu, dari 15 Utusan Khusus, Penasehat Khusus, Staf Khusus, tercatat 6 sudah ada melaporkan LHKPN-nya, juga 9 lainnya belum lapor.
Oleh lantaran itu, Budi mengimbau agar bagi yang dimaksud belum menyampaikan agar segera melaporkan sampai dengan tiga bulan sejak tanggal pelantikan.
“KPK terbuka untuk membantu apabila pada pengisiannya mengalami kendala. Kepatuhan LHKPN merupakan instrument penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan para pengurus negara,” tegasnya.






