Soroti Rendahnya Hukuman Koruptor di area Indonesia, Waktu petang Hal ini di tempat INTERUPSI dengan Anisha Dasuki, Bremana Tenaya, dan juga Narasumber Kredibel, Live Hanya dalam iNews

JAKARTA – Korupsi menjadi salah satu permasalahan terbesar yang terus menggerogoti sendi-sendi hidup bangsa Indonesia. Dalam sebuah pernyataan tegas, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar hukuman bagi koruptor diperberat hingga mencapai 50 tahun penjara. Namun, pertanyaan besar yang tersebut muncul adalah: apakah usulan ini mungkin saja diterapkan di sistem hukum Indonesia?
Dalam episode terbaru INTERUPSI di malam hari ini bersatu Anisha Dasuki, Bremana Tenaya, Andi Asrun, Teuku Nasrullah, dan juga para narasumber kredibel lainnya akan mengeksplorasi tema hangat “Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?”.
Meskipun usulan ini terdengar sebagai langkah tegas yang mana diperlukan, namun penerapannya tidaklah sederhana. Sistem hukum Indonesia pada waktu ini belum mengatur hukuman penjara hingga 50 tahun bagi koruptor. Beberapa pelaku korupsi hanya sekali dijatuhi hukuman beberapa tahun penjara, bahkan rutin kali mendapatkan remisi yang tersebut mempercepat masa tahanan mereka. Akibatnya, hukuman ini dinilai tiada memberikan efek jera. Jika pemerintah benar-benar ingin memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, apakah hukuman 50 tahun bagi koruptor merupakan solusi tepat yang mana mampu menghadirkan efek jera?
Saksikan selengkapnya dalam INTERUPSI “Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?” waktu malam ini bersatu para narasumber, Andi Asrun-Pakar Hukum Tata Negara, Teuku Nasrullah-Pakar Hukum Pidana, Pitra Romadoni-Praktisi Hukum, Saut Situmorang – Pimpinan KPK 2015-2019, pukul 20.00 WIB, Live semata-mata di dalam iNews.






