Selidiki Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang, Kejagung Surati Kades Kohod

JAKARTA – Beredar di dalam media sosial adanya surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ditujukan untuk Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip terkait pagar laut yang berada pada kawasan perairan laut Wilayah Tangerang. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Kejagung melakukan penyelidikan menghadapi dugaan korupsi di area balik penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kemudian Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam kawasan perairan laut Daerah Tangerang selama 2023 hingga 2024.
Dalam surat tertanggal 21 Januari 2025 itu, Kejagung mengajukan permohonan bantuan permintaan dokumen terhadap Kades Kohod terdiri dari buku letter C Desa Kohod yang tersebut berkaitan dengan kepemilikan tanah dalam lokasi pemasangan pagar laut pada perairan Kota Tangerang.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan adanya surat yang dimaksud ditujukan untuk Kades Kohod Arsin bin Asip. “Ya, surat yang dimaksud beredar itu surat dari kita. Saya telah konfirmasi ke teman-teman di area Pidsus,” kata Harli terhadap wartawan Kamis (30/1/2025).
Harli menerangkan, penyelidikan itu dilaksanakan secara proaktif pada menghimpun komponen data keterangan. “Itu yang tersebut saya ungkapkan bahwa kami tentu akan secara proaktif. Secara proaktif, sesuai kewenangan kami, melakukan pengumpulan komponen data keterangan,” ujar dia.
“Karena ini sifatnya penyelidikan, sebab ini, kan, belum pro justicia. Nah, di dalam di tempat ini perlu ada kehati-hatian kami juga di menjalankan tugas ini,” jelas dia.
Sebagai informasi, pada Mingguan (26/1/2025) lalu, pagar laut yang dimaksud tersisa sepanjang 14,6 km. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksma TNI I. M. Wira Hady Arsanta menuturkan total pagar laut yang dimaksud telah dibongkar mencapai 15,5 km yang digunakan terbagi pada tiga titik.
“Kini, sisa pagar laut yang masih tertancap di tempat dasar laut adalah sepanjang 14,66 KM dari 30,16 KM total keseluruhan panjang pagar laut yang dimaksud membentang di area wilayah Tangerang,” kata Wira pada keterangannya yang digunakan diterima iNews Dunia Pers Group, Hari Minggu (26/1/2025).






