Nasional

Penjualan Konten Pornografi Anak dalam Grup Telegram Dibongkar, Begini Modusnya

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar dua persoalan hukum eksploitasi anak, kemudian penyebaran konten pornografi melalui program telegram.

Kasus pertama dengan grup telegram yang tersebut diberi nama “meguru sensei” dengan terperiksa berinisial MS (26).

“Pada tanggal 3 Oktober 2024 terdakwa dilaksanakan penangkapan dalam Jetis, Kecamatan Grogol Kota, Sukoharjo, Jawa Tengah. Dimana terperiksa adalah selaku penjual konten video pornografi yang digunakan berisikan adegan asusila anak di area bawah umur melalui media sosial telegram,” kata Wakil Dirtipidsiber Kombes Pol. Dani Kustoni dalam Mabes Polri Ibukota Indonesia Selatan, Rabu (13/11/2024).

Tersangka MS, kata Dani, mengunduh video konten asusila yang disebutkan melalui berbagai sumber dalam internet, kemudian menjualnya kembali di area grup telegram yang digunakan ia buat.

“Tersangka mematok biaya mulai dari Rp50.000 hingga Rp250.000,” ucapnya.

Sedangkan perkara kedua adalah ekploitasi juga penyebaran video asusila anak melalui grup telegram dengan nama “Acilsunda”, yang digunakan dikelola oleh dituduh berinisial S (24), dan juga SHP (16).

Tersangka S, kata Dani, ditangkap pada Kampung Babakan, Kecamatan Mancak, Pusat Kota Serang Banten.

Related Articles

Back to top button