Nasional
Syarat bermetamorfosis menjadi calon Presiden Republik Indonesia

DKI Jakarta –
Pemilihan Presiden Indonesia adalah insiden kebijakan pemerintah penting yang digunakan diatur pada konstitusi negara. Calon Presiden wajib memenuhi beragam persyaratan yang digunakan termaktub pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Persyaratan ini bertujuan untuk melakukan konfirmasi bahwa calon yang tersebut progresif memiliki kapasitas, integritas, dan juga kualifikasi yang dimaksud memadai di menjalankan tugas sebagai kepala negara serta kepala pemerintahan.
Pasal 169 Undang-Undang pemilihan No. 7 Tahun 2017 mengatur mengenai persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Presiden serta Wakil Presiden. Seorang calon Presiden wajib memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
Syarat ketentuan calon Presiden juga calon Wakil Presiden
- Bertakwa untuk Tuhan Yang Maha Esa.
- Warga negara Negara Indonesia sejak kelahirannya kemudian tak pernah menerima kewarganegaraan lain berhadapan dengan kehendaknya sendiri.
- Suami atau istri calon presiden kemudian suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.
- Tidak pernah mengkhianati negara dan juga tidaklah pernah melakukan aktivitas pidana korupsi lalu perbuatan pidana berat lainnya.
- Mampu secara rohani juga jasmani untuk melaksanakan tugas lalu kewajiban sebagai Presiden juga Wakil Presiden dan juga bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Bertempat tinggal pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Telah melaporkan kekayaannya terhadap instansi yang tersebut berwenang memeriksa laporan kekayaan pelopor negara.
- Tidak sedang mempunyai tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang digunakan berubah jadi tanggung jawabnya yang digunakan merugikan keuangan negara.
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
- Terdaftar sebagai pemilih.
- Memiliki nomor pokok wajib pajak serta telah lama melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang mana dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak warga pribadi.
- Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang tersebut sama.
- Setia terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Nusantara Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Nusantara lalu Bhinneka Tunggal Ika.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mana sudah pernah memperoleh kekuatan hukum permanen sebab melakukan perbuatan pidana yang digunakan diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. (Menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023).
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang dimaksud sederajat.
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, satu di antaranya organisasi massanya, atau bukanlah warga yang tersebut terlibat secara langsung di Inisiatif 30 September/Partai Komunis Indonesia.
- Memiliki visi, misi, juga inisiatif di melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, untuk mencalonkan diri sebagai Presiden dan juga Wakil Presiden, kandidat harus diusulkan oleh partai urusan politik dengan memenuhi ketentuan yang dimaksud diatur pada Pasal 221 lalu 222 UU Pemilu, juga Pasal 6 ayat (1) kemudian (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Audien Pemilihan Umum Presiden dan juga Wakil Presiden.
- Calon Presiden dan juga Wakil Presiden diusulkan di 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik Audien pemilihan raya atau Gabungan Partai Politik Anggota Pemilu.
- Partai Politik Anggota pemilihan dan/atau Gabungan Partai Politik Anggota pemilihan yang dapat mengusulkan akan segera Pasangan Calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memperoleh kursi paling sedikit 20 persen dari total kursi DPR pada Pemilihan Umum anggota DPR sebelumnya.
- Memperoleh pengumuman sah paling sedikit 25 persen dari total pengumuman sah secara nasional pada Pemilihan Umum anggota DPR sebelumnya.
Artikel ini disadur dari Syarat menjadi calon Presiden Republik Indonesia






