Tugas serta wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

DKI Jakarta – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah salah satu lembaga negara yang penting pada sistem demokrasi Indonesia. Meski dulu dikenal sebagai lembaga tertinggi negara, sekarang MPR memiliki kedudukan yang tersebut sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Perubahan ini mencerminkan perkembangan sistem pemerintahan pada Indonesia, di dalam mana tidaklah ada lagi pembagian lembaga tinggi serta tertinggi melainkan hanya saja ada lembaga negara yang dimaksud bekerja secara sejajar. Ini adalah menggambarkan semangat kesetaraan dan juga saling melengkapi pada menjalankan tugas kenegaraan.
Sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, anggota MPR dipilih dengan segera dari hasil pemilu. Hal itu menunjukkan bahwa MPR adalah perwakilan dari pendapat rakyat, ucapan yang digunakan mewujudkan demokrasi di bentuk keputusan-keputusan negara. Lembaga ini juga sudah ada memiliki kewenangan serta tugas yang digunakan dalam atur oleh undang-undang.
Secara lebih lanjut rinci, wewenang serta tugas MPR diatur di Pasal 4 juga Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, kemudian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang tersebut pada waktu ini telah terjadi diubah dengan Undang-Undang Republik Nusantara Nomor 13 Tahun 2019.
Wewenang dan juga tugas MPR
Berikut adalah wewenang juga tugas MPR:
Wewenang MPR:
- Mengubah dan juga menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Nusantara Tahun 1945.
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
- Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden di masa jabatannya, pasca Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam bentuk pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, langkah pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tak lagi memenuhi kriteria sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak ada dapat melakukan kewajibannya pada masa jabatannya.
- Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang dimaksud diusulkan oleh Presiden apabila muncul kekosongan jabatan Wakil Presiden di masa jabatannya.
- Memilih Presiden lalu Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidaklah dapat melaksanakan kewajibannya secara bersamaan, dari dua pasangan calon presiden lalu delegasi presiden yang tersebut diusulkan oleh partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang pasangan calon presiden dan juga delegasi presidennya meraih pendapat terbanyak pertama juga kedua di pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Tugas MPR:
1. Memasyarakatkan ketetapan MPR
MPR memiliki tanggung jawab untuk menyebarluaskan ketetapan yang tersebut telah dilakukan diambil, agar masyarakat menyadari pentingnya tindakan tersebut.
2. Memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, kemudian Bhinneka Tunggal Ika
MPR bertugas untuk menyebarkan nilai-nilai dasar negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Negara Indonesia (NKRI), serta semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
3. Mengkaji sistem ketatanegaraan
MPR berperan pada mengkaji juga mengevaluasi sistem ketatanegaraan Indonesia, pelaksanaan UUD 1945, dan juga perbaikan sistem apabila diperlukan.
4. Menyerap aspirasi masyarakat
MPR mendengarkan lalu menerima aspirasi dari masyarakat terkait penyelenggaraan Undang-Undang Dasar, untuk memverifikasi bahwa aspirasi rakyat kekal diperhatikan pada pemerintahan.
Artikel ini disadur dari Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)






