Beras Jenis Hal ini Kena PPN 12% dalam 2025, Bapanas Ungkap Kriterianya

JAKARTA – Kenaikan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) dari 11% ke 12% pada tahun 2025 memicu keresahan di tempat kalangan masyarakat. Banyak yang tersebut khawatir kebijakan PPN 12% akan berdampak pada beberapa komoditas pangan, seperti beras premium .
Namun baru-baru ini Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) , Arief Prasetyo Adi memastikan, bahwa beras premium tidaklah akan dikenakan pada pangan pokok strategis seperti beras premium. Menurutnya kenaikan hanya saja berlaku untuk beras impor.
“Jadi beras medium kemudian premium tak dikenakan PPN. Beras yang digunakan kena PPN itu, beras khusus yang digunakan diimpor, misalnya untuk keinginan hotel atau restoran,” ungkap Arief sebagaimana disitir pada Kamis (26/12/2024).
“Adapun pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya tercantum beras premium termasuk kena PPN, itu maksudnya tambahan ke beras khusus yang tersebut tak mampu diproduksi di negeri. Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di dalam Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidaklah kena PPN,” tambahnya.
Arief menjelaskan, dibebaskannya beras premium dari kenaikan PPN merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan penduduk menengah ke bawah. Terlebih ketika ini Indonesia berada dalam berjuang untuk menyokong produksi beras di negeri.
Kualifikasi beras sendiri disebut Arief telah terjadi diatur di Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam beleid disebutkan beras umum terdiri dari menghadapi beras premium dan juga medium yang dimaksud ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan juga butir patah.
Dirinya pun mengaku telah terjadi mengusulkan terhadap Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12% belaka untuk beras khusus tertentu yang tidaklah dapat diproduksi pada pada negeri. Ini adalah sudah pernah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 di Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.
“Beras premium itu sejumlah diminati publik kita secara luas. Persebarannya pun merata di area semua lini pasar. Jadi ini yang dimaksud diperhatikan pemerintah, sehingga tiada termasuk barang mewah serta tidaklah dikenakan PPN seperti yang ada sebelum ini,” tandasnya.





