2 Perantara Bandar Judi Online juga Pegawai Komdigi Ditangkap

JAKARTA – Polisi kembali menangkap dua orang yang mana terlibat di perkara judi online di dalam Kementerian Komunikasi dan juga Digital (Kem komdigi ). Kedua warga sipil ini dibawa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Akhir Pekan (10/11/2024) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penangkapan kedua terdakwa berinisial MN juga DM merupakan hasil pengembangan 15 terperiksa yang tersebut sudah ditahan. Dari hasil pemeriksaan belasan terperiksa tersebut, penyidik menetapkan dua orang berinisial A lalu MN masuk di daftar pencarian orang (DPO).
“Penyidik di dalam lapangan bahwa pada tanggal 9 November 2024, pasukan berhasil mengamankan salah pribadi DPO dengan inisial MN, yang ketika MN dilaksanakan penangkapan, selanjutnya dijalankan pengembangan serta didapatkan satu orang terperiksa lagi dengan inisial DM,” kata Wira, Mingguan (11/11/2024) malam.
Peran kedua terperiksa yang mana ditangkap yaitu MN bertugas sebagai penghubung antara bandar judi online dengan para terdakwa oknum dari Kementerian Komdigi. “Saudara MN adalah sebagai penghubung, antara bandar judi dengan para pelaku ataupun dituduh yang mana lainnya atau terdakwa yang mana sementara telah kita tahan. MN ini adalah yang mana menyetorkan uang serta menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidaklah diblokir,” bebernya.
Sementara dituduh DM berperan membantu terperiksa DM menampung uang hasil dari kejahatan para tersangka. Dari upaya paksa yang tersebut dijalankan terhadap kedua tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti uang tunai banyak Rp300 juta. Selain itu juga telah dilakukan disita uang Rp2,8 miliar dari account tersangka.
“Rekan-rekan sama-sama kita lihat bahwa dituduh telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilaksanakan pemeriksaan serta pendalaman secara intensif, agar nantinya kita bisa saja membuka segamblang-gamblangnya terhadap perkara yang digunakan sementara kita tangani ini,” katanya.
Menurut Wira, pengembangan perkara ini menjadi bukti komitmen Polri untuk mengusut tuntas persoalan hukum penyalahgunaan wewenang yang dijalankan oleh oknum pegawai pada Kementerian Komdigi. “Bahwa Polri miliki komitmen untuk mengusut tuntas terhadap siapa belaka yang digunakan terlibat di area pada perjudian online ini. Tentunya kami mohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, kiranya pada proses ini kita dapat diberikan kelancaran, sehingga betul-betul memberikan kegunaan bagi seluruh masyarakat,” kata Wira.
Para terperiksa juga akan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik akan menerapkan pasal aksi pidana pencucian uang terhadap mereka yang mana terlibat di perkara ini. “khususnya di hal kami nanti menerapkan tindakan pidana pencucian uang, sebab terhadap perkara perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” kataya.






