Tak Jadi Bukti Sidang Kasus Timah, Hitungan Kerugian Negara BPKP Dinilai Lemah

JAKARTA – Penasihat hukum Harvey Moeis , Junaedi Saibih mempertanyakan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) senilai Rp300 triliun pada tindakan hukum dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di area wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022. Pasalnya, bilangan bulat kerugian negara yang dimaksud diperoleh dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan kemudian Pembangunan (BPKP) ini tiada pernah dijadikan bukti hukum pada persidangan.
“Pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang dimaksud menyatakan permasalahan terkait kewenangan BPKP di melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, telah merupakan hal yang dimaksud usang, menghasilkan kami perlu untuk menyampaikan kembali apa yang digunakan ingin kami sampaikan,” kata Junaedi Saibih, Hari Sabtu (21/12/2024).
Dia menjelaskan, PKKN yang mana dibuat BPKP tidaklah pernah dijadikan bukti yang disampaikan untuk penasihat hukum. Bahkan, dari paparan ahli BPKP terlihat dengan jelas bahwa laporan PKKN yang disebutkan tak memenuhi aturan formil serta materiil.
“Dengan demikian, tanggapan Jaksa Penuntut Umum di repliknya terkait dengan pembelaan kami berhadapan dengan laporan PKKN yang dibuat oleh BPKP, menandakan bahwa Jaksa Penuntut Umum belum memahami intisari dari pembelaan kami,” katanya.
Menurut Junaedi, Majelis Hakim seharusnya bukan dapat mempertimbangkan terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara yang mana didasarkan pada laporan PKKN, akibat tak pernah diberikan untuk penasihat hukum terdakwa.
“Majelis Hakim hanya saja dapat mempertimbangkan keterangan Ahli BPKP saja, yang dimaksud mana akan kami terangkan lebih tinggi lanjut adanya cacat formil dan juga materiil dari keterangan ahli,” katanya.
Dari paparan ahli BPKP, kata Juaedi, proses kemudian hasil penghitungan kerugian keuangan negara tidak ada memenuhi aturan formil lalu materiil. Perolehan bukti yang tersebut digunakan oleh BPKP di menghitung kerugian keuangan negara bukan memenuhi unsur cukup, andal, relevan, dan juga bermanfaat.
Ahli BPKP juga tidaklah melakukan verifikasi berhadapan dengan dokumen serta informasi yang diterima, teristimewa keterangan-keterangan saksi lalu terdakwa yang tersebut menurut keterangan Ahli dimasukkan pada laporan PKKN sebagai dasar melakukan analisis kemudian evaluasi bukti.






