Wajib Tahu, Hal ini Cara Hitung kemudian Bayar Pajak Kendaraan di tempat DKI Jakarta

JAKARTA – eksekutif Provinsi DKI DKI Jakarta kembali mengimbau publik untuk memahami serta memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketentuan ini telah lama diatur di Peraturan Daerah Provinsi DKI DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah kemudian Retribusi Daerah, yang mana merupakan tindakan lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara otoritas Pusat lalu Daerah.
Kepatuhan membayar PKB bukanlah cuma kewajiban administratif, tetapi juga bentuk partisipasi nyata terhadap penyelenggaraan kota. Dana dari PKB digunakan untuk perbaikan infrastruktur, pengembangan layanan transportasi, juga peningkatan sarana masyarakat di tempat Jakarta.
“Pemerintah Provinsi DKI Ibukota Indonesia meminta seluruh warga untuk membayar PKB tepat waktu demi terciptanya sistem pelayanan rakyat yang mana lebih banyak baik juga pengerjaan area yang berkelanjutan,” ujar Kepala Pusat Angka lalu Pengetahuan Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, melalui pernyataannya, hari terakhir pekan (4/4/2025).
PKB merupakan pajak yang mana dikenakan melawan kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang tersebut terdaftar dalam wilayah DKI Jakarta. PKB adalah pajak yang digunakan dibebankan untuk setiap orang atau badan yang dimaksud mempunyai atau menguasai kendaraan bermotor. Jenis kendaraan yang digunakan dikenakan pajak mencakup kendaraan darat dan juga air, kecuali jenis tertentu yang tersebut mendapatkan pengecualian.
Kendaraan yang dimaksud Tidak Dikenakan PKB:
1. Kereta api
2. Kendaraan untuk kepentingan pertahanan juga keamanan negara
3. Kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang dimaksud memperoleh sarana pembebasan pajak
4. Kendaraan berbasis energi terbarukan
5. Kendaraan milik produsen atau importir yang dimaksud digunakan belaka untuk pameran dan juga tidak untuk dijual






