Vadel Badjideh Tersangka Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani

JAKARTA – Vadel Badjideh ditetapkan sebagai terdakwa pada persoalan hukum dugaan asusila lalu aborsi anak Nikita Mirzani, Lolly alias Laura Meizani Nasseru Asry. Keputusan ini diambil setelahnya penyidik mengoleksi beberapa jumlah bukti serta keterangan saksi yang dimaksud menguatkan tuduhan terhadapnya.
Polisi segera melakukan penjara terhadap Vadel Badjideh selama 20 hari ke depan, mulai hari ini, Kamis (13/2/2025). Kabar penetapan terdakwa ini disampaikan oleh Razman Arif Nasution, kuasa hukum TikToker tersebut.
“Saudara Vadel Al Fajar Badjideh sudah menjalani pemeriksaan dengan total 53 pertanyaan. Setelah diadakan peringkat perkara, diputuskan bahwa Vadel ditetapkan sebagai tersangka,” kata Razman pada Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Razman juga mengonfirmasi bahwa kliennya dengan segera ditahan setelahnya penetapan status tersangka. Salah satu alasan utama pemidanaan adalah sebab korban, Lolly, masih berusia di tempat bawah umur.
“Penyidik memberi tahu saya bahwa Vadel akan ditahan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Meskipun demikian, Razman masih mengklaim bahwa ia telah dilakukan memberikan pembelaan maksimal bagi Vadel selama tujuh bulan sejak perkara ini mencuat. Ia juga mengumumkan bahwa pembaharuan keterangan dari korban menjadi faktor utama yang mana menyebabkan Vadel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Selama tujuh bulan saya telah melakukan pembelaan hukum juga beliau aman. Saya sudah ada mengingatkan Vadel, ‘Kalau Lolly memberikan keterangan yang dimaksud berbeda, itu bisa saja berbahaya untukmu.’ Dan ternyata memang benar terjadi, saya tidaklah sanggup berbuat apa-apa,” ungkapnya.
Sebagai informasi, laporan terhadap Vadel diajukan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro DKI Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024). Laporan yang disebutkan terkait dugaan tindakan asusila kemudian kekerasan seksual terhadap putrinya, yang dimaksud masih dalam bawah umur. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Vadel dijerat dengan Undang-Undang Bidang Kesehatan terkait aborsi dan juga Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dimaksud dapat berujung pada hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang mana berlaku.






