Bidang Perdagangan Eceran Waswas Hadapi Rencana Larangan Penjualan Rokok

JAKARTA – Asosiasi Koperasi kemudian Pasar Konsumen Indonesia (Akrindo) menerangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang tersebut akan mengatur lebih lanjut detail pelarangan pelanggan rokok pada radius 200 meter dari satuan institusi belajar kemudian tempat bermain anakberpotensi memberatkan pelaku usaha .
Rancangan Perpres ini disinyalir akan menjadi turunan dari Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang digunakan sebelumnya telah dilakukan mengatur zonasi perdagangan lalu iklan hasil tembakau. Namun, penampilan Rancangan Perpres ini justru memunculkan kegelisahan baru, teristimewa bagi sektor ritel yang digunakan sudah ada tertekan dengan aturan zonasi lalu wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
“Banyak toko yang mana telah berdiri sebelum adanya sarana sekolah atau tempat bermain. Kalau dipaksakan, ini akan sangat memberatkan,” imbuh Wakil Ketua Umum Akrindo, Anang Zunaedi.
Anang juga mengkhawatirkan dampak perekonomian yang lebih lanjut luas. sebab itu jualan rokok menyumbang sekitar 40% omzet pelaku UMKM. Jika dilarang kebijakan ini sanggup mematikan bidang usaha kecil. Ia menilai kebijakan ini tiada adil dan juga rancu pada penerapannya.
Sementara itu, Ketua Umum Komite Perekonomian Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo menyatakan, bahwa dirinya belum mendengar tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak ada perlu diterapkan. “PP 28/2024 sekadar telah kontroversial kemudian berbagai ditentang. Apalagi apabila ada Perpres baru, ini pasti akan memunculkan polemik tambahan besar,” paparnya.
Ali menilai, Kemenkes seharusnya fokus pada edukasi, tidak menciptakan aturan yang mana memberatkan rakyat. Apalagi, PP 28/2024 lalu turunannya dinilai bukan berdasarkan riset ilmiah yang mana jelas.
Ia juga mengkritisi minimnya sosialisasi lalu edukasi dari Kemenkes. “Ini seperti kebijakan yang tersebut hanya saja meniru negara lain tanpa mempertimbangkan kondisi dalam Indonesia,” tambahnya.
Dengan adanya Rancangan Perpres ini, polemik kebijakan pengendalian tembakau diprediksi akan semakin memanas. Industri ritel lalu peniaga lingkungan ekonomi siap melawan apabila kebijakan ini dinilai merugikan. “Kami akan kirim surat ke Istana. Jika bukan direspons, kami siap turun ke jalan,” tegas Ali.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman mengaku belum mengetahui secara detail tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun yang dimaksud pasti pihaknya tiada melibatkan pada pembahasan tersebut. Dia pun menolak adanya aturan-aturan yang dimaksud dapat memberatkan para pedagang.






