Menakar Efek Sektor Bisnis dari Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

JAKARTA – Ekonom lalu pakar hukum menakar dampak perekonomian yang dimaksud ditimbulkan dari Peraturan pemerintahan Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan juga wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tersebut tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (Rancangan Permenkes).
Hal ini menyusul adanya ancaman perlambatan peningkatan perekonomian nasional hingga indikasi intervensi asing di penyusunan regulasi. Kepala Pusat Industri, Perdagangan juga Penyertaan Modal di area Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Andry Satrio Nugroho mengatakan, bahwa berdasarkan hasil kajian INDEF, dampak dunia usaha yang tersebut hilang melawan rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok polos tanpa identitas merek dapat mencapai Rp308 triliun.
Menurut Andry, rencana aturan yang dimaksud juga akan meningkatkan peredaran rokok ilegal di tempat masyarakat. Tanpa merek juga indetitas yang digunakan jelas, produk-produk ilegal akan lebih lanjut mudah menyerupai produk-produk legal di dalam pasaran.
“Produsen rokok ilegal tidaklah perlu lagi repot memikirkan desain kemasan yang digunakan kompleks. Dengan aturan kemasan tanpa identitas merek, merek dapat secara langsung memasukkan produknya ke pasar, serta pemerintah akan kesulitan di pengawasan juga identifikasi produk,” ucapannya pada diskusi media bertajuk “Mengejar Pertumbuhan Kondisi Keuangan 8%: Tantangan Industri Tembakau pada Bawah Kebijakan Baru” di tempat Jakarta, Selasa (5/11).
Selain itu, Andry mengungkapkan, dari sisi penerimaan negara, ada prospek hilangnya Rp160,6 triliun atau sekitar 7% dari penerimaan pajak apabila aturan itu disahkan, serta menghasilkan target penerimaan negara sulit tercapai. Jika regulasi ini diterapkan, target penerimaan negara sebesar Rp218,7 triliun untuk tahun ini kemungkinan besar tak akan tercapai.
Pasalnya sambung Andry, sektor hasil tembakau merupakan salah satu penyumbang signifikan bagi Sistem Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Sebelum pandemi COVID-19, lapangan usaha ini menyumbang hingga 6,9% terhadap PDB, namun nomor ini terus berkurang setiap tahunnya.
Lebih dari itu, Ia mengingatkan bahwa bidang hasil tembakau adalah sektor yang tersebut besar di menerima tenaga kerja. Berdasarkan data INDEF, sekitar 2,29 jt orang atau sekitar 1,6% dari total pekerja akan terdampak segera oleh regulasi ini.
“Pada 2019, lapangan usaha ini mengangkat 32% dari total pekerja dalam sektor manufaktur. Namun, tekanan regulasi terus menyebabkan para pekerja di dalam sektor ini rentan terdampak,” jelasnya.
Ia juga menekankan, perlunya diskusi lintas kementerian di menentukan kebijakan terkait lapangan usaha hasil tembakau, mengingat dampaknya yang digunakan menyeluruh. Karena menurutnya, kebijakan ini bukanlah cuma urusan Kementerian Keuangan atau Kementerian Aspek Kesehatan saja, tapi juga Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Ketenagakerjaan yang seharusnya bergabung dilibatkan.






