Sekjen PB HMI Soroti Tantangan Industri Kretek Nasional

JAKARTA – Sekjen Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) M Jusrianto menegaskan pentingnya proteksi terhadap sektor kretek nasional di rangka menyokong penyelenggaraan dunia usaha berbasis Pancasila. Ia menyokong arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai perencanaan pengerjaan nasional yang berlandaskan asas kekeluargaan sesuai nilai-nilai UUD 1945.
Jusrianto menyampaikan, lapangan usaha kretek memiliki peran strategis di perekonomian Indonesia, baik pada tingkat hilir maupun sektor pertanian tembakau. Oleh dikarenakan itu, ia memohonkan Presiden Prabowo untuk memberikan arahan terhadap kementerian juga lembaga terkait guna merumuskan kebijakan yang mana mengupayakan keberlanjutan bidang ini.
Industri kretek dinilai mampu menciptakan efek pengganda (multiplier effect) dengan mengangkat tenaga kerja di total besar dari sektor hulu hingga hilir. Selain itu, hasil kretek mempunyai daya saing tinggi di area bursa domestik serta internasional sebab mayoritas materi bakunya berasal dari pada negeri.
“IHT (Industri Hasil Tembakau) merupakan sektor yang dimaksud mampu memenuhi persyaratan tingkat komponen di negeri (TKDN) serta menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara. Lebih dari 95% penerimaan cukai berasal dari cukai hasil tembakau (CHT),” kata Jusrianto, Hari Jumat (31/1/2025).
Namun, ia menyoroti sebagian tantangan yang tersebut dihadapi lapangan usaha kretek nasional, di tempat antaranya kenaikan tarif cukai yang mana terus berlangsung setiap tahun, bukan seimbang dengan tingkat naiknya harga lalu perkembangan ekonomi. Hal ini berdampak pada keberlangsungan industri, khususnya bagi pabrik rokok kecil yang tersebut kesulitan bersaing akibat beban cukai yang mana semakin berat. Kemudian, maraknya rokok ilegal, regulasi ketat yang digunakan diterapkan pemerintah telah terjadi menggerakkan munculnya rokok ilegal atau rokok polos. Peredaran rokok ilegal ini tiada hanya saja merugikan sektor legal, tetapi juga mengakibatkan hilangnya peluang penerimaan negara dari cukai.
Tantangan selanjutnya adalah persaingan dengan rokok elektrik atau vape. Rokok elektrik yang seluruh materi bakunya diimpor semakin mengancam lapangan usaha kretek nasional. Sistem ini juga cenderung berbasis teknologi tinggi dan juga tak berbagai menerima tenaga kerja, berbeda dengan lapangan usaha kretek yang digunakan lebih tinggi padat karya. Padatnya regulasi juga menjadi tantangan tersendiri. Saat ini, terdapat sekitar 480 regulasi yang dimaksud mengatur bidang kretek, mulai dari tingkat undang-undang hingga peraturan daerah. Banyaknya regulasi ini dinilai membatasi ruang gerak sektor lalu menyebabkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
Jusrianto mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan sektor kretek nasional yang mana komprehensif. Peta jalan ini harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan juga mengakomodasi kepentingan sektor hulu dan juga hilir guna menciptakan kepastian usaha pada jangka pendek, menengah, kemudian panjang.
“Diperlukan kepastian hukum juga arah kebijakan yang digunakan jelas agar bidang kretek dapat terus berkontribusi terhadap perekonomian nasional,” katanya.
Dengan tantangan yang mana semakin kompleks, Jusrianto berharap pemerintah segera mengambil langkah strategis untuk melindungi lalu mengembangkan lapangan usaha kretek nasional sebagai bagian penting dari kegiatan ekonomi Indonesia.






